Ini alasan Jaksa Agung tolak gabung ke Densus Tipikor Polri
Merdeka.com - Polri tengah mengkaji pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan rencananya, Polri akan menggandeng Kejaksaan Agung ke dalam Densus Tipikor.
Namun, Jaksa Agung M Prasetyo menolak untuk bergabung ke dalam Densus Tipikor.
"Saya juga ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk gabung dalam lembaga baru polri tersebut," katanya saat rapat bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Prasetyo beranggapan, keberadaan pihak Kejaksaan dalam lembaga baru ini akan mengurangi independensi lembaga penegak hukum. Dia khawatir, bergabungnya jaksa dalam Densus Tipikor ini akan membuat penanganan pemberantasan korupsi menjadi tumpang tindih dengan KPK dan Polri.
"Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," tegasnya.
Mendengar penjelasan Prasetyo, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menanyakan soal instansi yang menginisiasi kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor. Sebab, Komisi III belum pernah mendengar wacana tersebut.
"Dari mana ada kabar 3 lembaga ini mau digabung? Inisiatif siapa ya? Kita baru dengar hari ini?" tanya Desmond.
Prasetyo menjelaskan, Polri telah menyampaikan rencana pembentukan Densus Tipikor kepada pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, Densus Tipikor akan diisi dari unsur Polri dan Kejaksaan.
"Jadi Polri sempat pernah sampaikan secara formal kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi," ujarnya.
Selanjutnya, kata Prasetyo, Polri ingin penanganan kasus korupsi dibuat satu atap dalam Densus Tipikor. Di mana, Polri ingin memiliki fungsi penuntutan sendiri. Hal ini bisa dilakukan jika ada tim jaksa yang ditempatkan di Densus Tipikor untuk membawa kasus korupsi ke persidangan sesuai KUHAP.
Sebab, selama ini pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian bisa dilakukan beberapa kali bolak balik untuk diperbaiki. Untuk itu, jika penyidik dan jaksa penuntut umum berada satu atap, nantinya pemberkasan tidak perlu lagi bolak balik.
"Namun demikian hasil penyelidikan pada saat itu tetap disampaikan ke kejaksaan, mengacu pada hukum acara KUHAP dengan tahapan-tahapan diserahkan ke penuntut umum untuk penelitian dan tidak perlu khawatir akan bolak balik," tegasnya.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo merespon jawaban Prasetyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai ada kesalahan persepsi dari salah satu lembaga penegak hukum terkait Densus Tipikor.
Sebenarnya, Komisi III menghendaki adanya pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan tidak satu atap agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Ada yang salah persepsi, keliru menangkap justru kami mau ada pemisahan, penyidikan dan penuntutan harus terpisah tapi diatur agar mekanismenya tidak main-main. Jadi kayaknya ada miss understanding, komisi III malah minta agar ini ada pemisahan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDapat Arahan Khusus dari Jokowi, Kaesang Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jateng
Kaesang menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk dukungan Jokowi kepada PSI yang menargetkan lolos ke parlemen pada Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista
TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaAHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca Selengkapnya