Ini alasan Hakim Artidjo cs perberat hukuman Lutfi Hasan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lutfi Hasan Ishaaq, terpidana kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang. MA juga memperberat hukuman penjara buat mantan Presiden PKS itu dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, ada beberapa alasan MA menambah hukuman Luthfi. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).
Pertimbangan pertama karena kejahatan yang Lutfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius).
"Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Ridwan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).
Selain itu, alasan majelis kasasi lainnya menolak permohonan Lutfi dan memperberat hukumannya setelah mempertimbangkan apa yang menjadi dasar-dasar pemohon kasasi merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah diperiksa pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Lutfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1.195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Lutfi Hasan Ishaq itu juga memutuskan denda sebesar 1 miliar rupiah. Bilamana Lutfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) kemarin.
Dengan putusan yang memperberat Lutfi tersebut, Mahkamah Agung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting terhadap tindak pidana korupsi.
"Yang penting MA konsen terhadap serious crime, hakim betul-betul konsen. Kedua adalah memberikan pembelajaran terhadap masyarakat dengan upaya preventif," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko
Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnya