Ini 6 poin hasil rapat BPK-KPK terkait kasus Sumber Waras
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan di kantor BPK Jalan Gatot Subroto, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan kedua lembaga ini menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Kemudian, kedua lembaga juga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
"Ketiga, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
"KPK tidak menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.
Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.
"Keenam, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya