Ini 6 perbaikan dalam permohonan pernikahan beda agama di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, dengan agenda perbaikan permohonan. Ada enam perbaikan permohonan yang diajukan pemohon.
"Sebagaimana yang telah diutarakan sebelumnya, kami sudah melakukan perbaikan ada 6 hal yang pada pokoknya kami perbaiki," kata salah satu pemohon, Damian Agata Yuvens dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Damian mengatakan, perbaikan pertama, pihaknya mengubah pokok permohonan yang tadinya materil menjadi formil. Dengan maksud UU Nomor 1 tahun 1974 khususnya pada Pasal 2 ayat (1) itu diuji kembali apakah sudah sesuai dengan asas-asas perundangan atau dibuat hanya berdasarkan keputusan sepihak pembuat undang-undang.
"Kedua, sesuai saran dari majelis hakim kami juga sudah menambahkan elaborasi sila pertama Pancasila terhadap UU perkawinan khususnya keberadaan ketuhanan yang maha esa dalam perkawinan itu sendiri dan dikaitkan dengan kedudukan negara dalam perkawinan," tutur Damian.
Ketiga, Damian mengatakan sudah tidak ingin menghapus Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. "Kami sudah mengubah petitumnya (bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan), tidak lagi menghapuskan pasal dua namun menghendaki pemakmuran yang baru yaitu hak konstitusional," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Keempat, Damian meminta agar Mahkamah tahu bahwa suatu perkawinan bisa dikatakan sah sepanjang hukum agamanya diserahkan kepada para masing-masing calon mempelai.
Kelima, lanjut Damian, kami sudah memberikan dampak ketika prasa ini dimaknai ulang. Dan keenam, kami memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai potensi kerugian konstitusional khususnya pada bagian keberagamaan di Indonesia dan tingkat mobilitas penduduk Indonesia di Indonesia.
Sebelumnya, dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Lutfi Saputra adalah pemohon dari pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Damian berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang secara implisit melarang pernikahan beda agama, seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Damian menyatakan pasal tersebut menghalangi perkawinan antar warga negara dengan hambatan yang secara internasional sudah dilarang, yaitu agama dan ras.
"Pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan pemaksaan untuk menaati peraturan suatu agama tertentu dalam persoalan perkawinan, padahal kebebasan beragama dan perkawinan adalah salah satu hak asasi yang paling esensial," kata Damian dalam sidang perdana di gedung MK, Kamis (4/9).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaSegala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaBacaan Doa Masuk Kamar Mandi dan Artinya, Amalkan Sehari-Hari
Doa masuk kamar mandi untuk memohon perlindungan dari setan, dan juga untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa Pengantin Baru dan Artinya, Mohon Rahmat Kebaikan
Terdapat beberapa doa pengantin baru yang dianjurkan setelah menikah.
Baca SelengkapnyaCara Memimpin Doa yang Singkat dan Bacaannya, Perlu Diketahui
Dengan doa, diharapkan segala kegiatan yang dilakukan dalam acara tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan diberkahi oleh Tuhan.
Baca SelengkapnyaDoa Pernikahan Latin dan Artinya untuk Pengantin, Bawa Berkah di Momen Spesial
Doa pernikahan memiliki peran penting sebagai pijakan spiritual yang membawa keberkahan di setiap langkah pengantin baru.
Baca SelengkapnyaResmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan
Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaBacaan Doa Buka Puasa sesuai Sunnah, Ketahui Kapan Waktu Membacanya
Meski buka puasa dianjurkan untuk disegerakan, jangan lupa untuk membaca doa buka puasa saat berbuka.
Baca SelengkapnyaTak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda
Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.
Baca Selengkapnya