Ini 5 Dugaan kasus korupsi dinasti Atut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah , Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap dalam Pilkada Lebak, Banten. Buntut dari ditangkapnya Wawan, banyak pihak mengatakan pemerintahan Atut marak dalam praktik-praktik korupsi di Banten.
Dugaan itu diperkuat dengan dicekalnya Atut oleh KPK untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Semua berharap Dinasti Atut segera diberantas oleh KPK.
Beberapa kalangan bahkan mengaku telah melaporkan dugaan korupsi pemerintahan Atut. Berikut dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan.
Penyelewengan dana APBD
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terkait dugaan penyelewengan dana APBD Banten khusus untuk dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011."Kami laporkan AC bersama EK ke KPK," kata peneliti ICW Abdullah Dahlan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/9).Menurut Abdullah, ada dana sebesar Rp 340 miliar untuk hibah dan Rp 51 miliar untuk dana bantuan sosial yang dialokasikan tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada dugaan penyalahgunaan dalam proses pengalokasiannya.
Dana bantuan sosial (bansos)
Sekelompok demonstran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dana bantuan sosial (bansos) di Banten. Perkara bantuan ini sudah diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).BPK menilai, dari 1.414 penerima bantuan dana sosial, hasil konfirmasi menyebutkan sebanyak 229 penerima telah menjawab, namun mereka tidak mengonfirmasi sebagai penerima bantuan. "Banten tidak dibangun oleh Ratu Atut," kata salah seorang demonstran dari kelompok yang menamakan dirinya Untirta Movement Community dalam aksinya di halaman kantor KPK, Senin, 7 Oktober 2013.Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten pernah menemukan kelemahan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011. Sesuai hasil pemeriksaan pada 2011, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait dengan penerima (bansos) pada 2010 senilai Rp 3,87 miliar dan 197 penerima bansos pada 2011 senilai Rp 3,65 miliar.
Calo PNS
Ketua DPP PKS Indra, mengaku sudah sering kali melaporkan keanehan yang terjadi di Banten langsung kepada Jaksa Agung dan KPK. Namun, baru kali ini KPK mulai mengungkap praktik korupsi di Banten."Yang saya sampai pertanyakan kepada Jaksa Agung dan KPK. Tapi ya begitu lah. Semoga kasus ini menjadi entry point untuk mengungkap berbagai dugaan kasus korupsi di Banten," katanya.Salah seorang warga Banten yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika nama Wawan sudah tak asing lagi. Khususnya bagi para warga yang ingin dengan jalan singkat menjadi seorang PNS di Pemprov Banten ataupun Tangerang Selatan."Kalau mau jadi PNS ya bayar ke dia (Wawan). Tapi orang-orang pada takut semua melapor, karena keluarga Atut kan jawara Banten," ujar dia.
Rumah dinas Gubernur Banten
Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengatakan ada sejumlah kejanggalan dan keanehan dalam lelang proyek rumah jabatan Gubernur Banten. Fitra menemukan, tahun ini dinas sumber daya air dan permukiman Provinsi Banten melakukan lelang 'Penataan sarana dan prasarana Rumah Jabatan gubernur' dengan paket HPS (harga perkiraan sementara) sebesar Rp 2.000.000.000. Selanjutnya, pemenang lelang ini adalah GANS, yang beralamat Komplek lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.937.000.000. Dan, ternyata nilai pemenang lelang GANS ini terlalu tinggi dan mahal. "Ada perusahaan CV. Bara Cipta Nusapala yang penawarannya lebih rendah dan murah malahan dikalahkan," ujar Uchok.
Pembangunan Jembatan Kedaung
Direktur Investigasi Dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengatakan di tahun 2013 ini, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten melakukan lelang 'Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I' dengan paket HPS sebesar Rp 23.997.563.000. Pemenang lelang ini adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan alamat, Komplek Pola Permai 28, Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran sebesar Rp 23.419.786.000."Ternyata penawaran pemenang perusahaan ini terlalu tinggi dan mahal, karena, ada perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarkan nilai sebesar Rp 18.206.622.000 yang rendah dan murah bisa dikalahkan begitu saja," jelasnya.
Baca juga: Pantaskah kasus korupsi Dinasti Atut disebut musibah? Nudirman Munir: Suami Atut aktif di DPR Desak korupsi dinasti Atut diusut, mahasiswa jalan kaki ke KPK 1.000 Pendekar siap jaga keamanan Banten Politik dinasti Ratu Atut bunuh sistem kaderisasi partai
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya