Ingin tangani korupsi swasta, KPK minta pertemuan khusus dengan pimpinan DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pimpinan DPR dan pimpinan KPK menggelar pertemuan khusus membahas revisi Undang-undang Tipikor dan revisi UU KUHP. Sebagai pelaksana UU, Agus mengatakan KPK mempunyai usulan dan kepentingan terhadap dua UU tersebut.
"Kalau memungkinkan, secara khusus pimpinan KPK (dengan pimpinan DPR) bertemu untuk membicarakan hal-hal yang sekiranya penting dari usulan kami," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Dalam revisi UU KPK, pihaknya mengusulkan adanya kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi di sektor swasta. KPK berharap, ada pasal tentang korupsi swasta di dalam revisi UU Tipikor.
Usulan ini merupakan tindaklanjut ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Sejauh ini, korupsi swasta di sektor swasta hanya ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara KPK hanya dapat menangani korupsi di sektor swasta jika melibatkan penyelenggara negara.
"UU Tipikor itu bagaimana kami bisa menyentuh, misalkan korupsi di sektor swasta," ungkapnya.
Selain itu, Agus menyatakan akan mengirimkan dokumen yang berisi usulan penanganan korupsi di sektor swasta itu kepada pimpinan DPR. Dia berharap, usulan tersebut dipertimbangkan.
Usualan terkait pasal korupsi sektor swasta, kata Agus, juga menyangkut dengan revisi UU KUHP. Agus berpandangan, penanganan korupsi swasta tidak masuk dalam UU KUHP karena masuk ke kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Kami mengusulkannya supaya itu jadi extraordinary crime. Itu tetap di luar KUHP," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya