Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK

Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK LPSK paparkan hasil laporan perlindungan saksi dan korban. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pukul 10.00 WIB. Pansus dan LPSK akan membahas mengenai hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

"Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Haris mengaku mendapat informasi bahwa KPK tidak mengoordinasikan permintaan perlindungan saksi kasus korupsi kepada LPSK. Beberapa saksi kasus korupsi itu ternyata di lindungi sendiri oleh KPK.

Padahal, LSPK dibentuk dan mendapat mandat dari UU untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

"LPSK kan itu terkait kasus yang ditangani KPK tentu kita koordinasi dengan KPK. Namun ternyata banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," terangnya.

Masalah lainnya, kata Haris, tidak semua saksi dan korban yang bersedia diberikan perlindungan oleh LPSK. Dia berharap para saksi dan korban mengajukan perlindungan ke LPSK agar terjamin keselamatan mereka.

"Nah oleh karena itu dalam beberapa kesempatan kami pun mengimbau kepada saksi, kepada siapa pun yang memang butuh perlindungan khususnya saksi, pelapor, atau JC untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," imbuhnya.

Terkait keberadaan rumah aman atau safe house, Abdul menyebut institusinya memang memiliki kewenangan untuk mengelola. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia enggan menanggapi soal kewenangan KPK mengelola rumah aman. Namun yang pasti, UU nomor 31 tahun 2014 itu telah mengatur secara tegas bahwa institusi yang berwenang mengelola rumah aman hanya LPSK.

"Nah apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di UU-nya masing-masing. Tetapi uu 31 tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya