Ingin Mudik, Lima Warga Gunakan Kapal Cepat Mini di Pelabuhan Ikan Mentok

Merdeka.com - Tim gabungan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang penumpang kapal cepat mini di Pelabuhan Mentok. Mereka diamankan lantaran tidak memiliki dokumen sesuai aturan pemerintah.
"Mereka terpaksa kami tangkap karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku saat kapal berlabuh dan mendarat di wilayah Pelabuhan Ikan Mentok," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/5).
Penangkapan terhadap para penumpang kapal cepat mini tersebut dilakukan tim gabungan yang berada di Posko Pelabuhan Ikan Mentok, pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjelaskan, lima orang penumpang kapal tersebut memiliki KTP Palembang dan Pangkalpinang dan saat mendarat membawa sarang burung walet.
"Di pelabuhan nelayan itu kami tempatkan sejumlah petugas untuk melakukan pemeriksaan setiap orang yang datang, ketika kapal cepat mini itu merapat juga dilakukan pemeriksaan suhu badan, identitas dan dokumen pendukung lain," jelasnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI AL, BPBD, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan petugas Kantor Karantina Mentok, mereka tidak bisa menunjukkan surat pendukung lain.
"Mereka hanya membawa KTP dan surat keterangan dari bidan desa," terang Sidarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi itu, kelima orang laki-laki tersebut selanjutnya dibawa ke Pos TNI AL di kampung Tanjung Mentok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, lima orang itu masuk melalui pelabuhan nelayan karena sudah mengetahui tidak akan bisa masuk melalui jalur resmi di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Selanjutnya, lima orang penumpang ilegal tersebut diarahkan untuk kembali ke daerah asal menggunakan kapal cepat mini yang mereka tumpangi saat datang ke pelabuhan tersebut.
"Kami tegaskan agar tidak mengulangi perbuatan masuk ke Bangka Barat melalui pelabuhan nonpenumpang di tengah pandemi coronavirus disease (COVID-19)," tutupnya.
Sidarta menjelaskan, penumpang orang hanya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok dengan menyertakan berbagai dokumen sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional nomor 4 Tahun 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Baca Selengkapnya

Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta
Penamaan wilayah di Jakarta tidak lepas dari fakta sejarah.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya