Ingin Kuasai Truk Tronton Berisi Ratusan Bal Pakaian Impor, Sopir Ngaku Dibegal

Kamis, 23 Maret 2023 22:26 Reporter : Irwanto
Ingin Kuasai Truk Tronton Berisi Ratusan Bal Pakaian Impor, Sopir Ngaku Dibegal Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang sopir, FR (40), nekat membuat laporan palsu telah menjadi korban begal. Aksinya gagal karena polisi menemukan banyak kejanggalan.

Peristiwa itu bermula saat FR yang tinggal di Asahan, Sumatera Utara, mengendarai truk tronton memuat seratusan bal pakaian impor menuju Lampung, Sabtu (19/3) dini hari.

Saat berada di Jembatan Dogan Desa Sungai Pinang, Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ia diadang tiga pelaku yang mengendarai mobil. FR ditodong pistol dan golok yang membuatnya tak bisa berbuat apa-apa. Ketiga pelaku menutup mata dan tangan FR dengan perban lalu dibuang ke kebun ubi di Jalan Lintas Bambu Kuning, Desa Labuhan Maringgai, Lampung.

Dari pengakuannya, FR mencoba menggesekkan tangannya ke batang ubi hingga terlepas. Lantas ia minta bantuan pedagang durian untuk melapor ke Polsek Labuhan Maringgai Lampung.

Lantaran TKP berada di Ogan Ilir, FR datang bersama pengurus pemilik tronton melapor ke Polsek Tanjung Raja atas kasus rampok yang dialaminya. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan.

Penyidik mendatangi lokasi untuk olah TKP dan menelusuri rumah makan yang disebut FR tempat singgahannya sebelum dibegal. Dari sinilah kejanggalan muncul, ternyata ia tak pernah sama sekali mampir di sana.
Kemudian, FR menunjukkan luka di tangannya yang disebutnya akibat perampokan. Dari pemeriksaan, luka tersebut sudah kering dan bukan luka baru.

2 dari 2 halaman

Setelah dilakukan interogasi mendalam, FR pun baru mengakui bahwa ia sengaja membuat laporan palsu menjadi korban perampokan. Ia menyebut perampokan direkayasa bersama dua rekannya, IJ dan MD untuk menguasai tronton beserta muatannya.

"Dari korban menjadi tersangka, itu kami lakukan karena ternyata membuat laporan palsu dirampok," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, Kamis (23/3).

Penyidik menemukan tronton di pinggir jalan di Lampung yang ternyata dibuang para pelaku. Sementara muatannya sudah habis dikuras.

"Tadinya ingin menguasai tronton, termasuk muatannya, karena peristiwa itu viral di Lampung, maka mereka buang tronton itu di pinggir jalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ia juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena pemilik mobil melaporkan kehilangan barang oleh tersangka.

"Untuk memudahkan proses hukum, tersangka diserahkan ke Polres Tulang Bawang," pungkasnya.

Baca juga:
Begini Penampakan Rumah Mewah Wahyu Kenzo, Ada Gardu Listrik di Halaman
Dapat WA dari Nomor Ini & Mengaku Kemensos? Dipastikan Itu Penipuan
WN Jepang Buronan Kasus Penipuan Terdeteksi di Jakarta, Pakai Nama Samaran Fukuda
Marak Penipuan Surat Tilang via WhatsApp, Polisi: Jangan Unduh File yang Dikirim
Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Jangan Diklik
Membongkar Akal-akalan Bisnis Ilegal Robot Trading Milik Wahyu Kenzo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini