Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin keluar dari jerat maksiat, gadis Spa minta tolong Bupati Dedi

Ingin keluar dari jerat maksiat, gadis Spa minta tolong Bupati Dedi Gadis pekerja Spa dan Bupati Dedi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - EK (16) warga Desa Cibogo Girang RT 01/01, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tergiur iming-iming gaji Rp 3 Juta per bulan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Kota Bandung Jawa Barat.

Dia dan lima temannya dibawa Aan (47) dan mengikuti pelatihan selama dua minggu dan dijanjikan segera ditempatkan sebagai Asisten Rumah Tangga di kawasan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tersebut.

Ternyata itu hanya janji manis. Dia dan temannya malah dipekerjakan sebagai therapist di sebuah Salon & Spa yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung. Salon & Spa itu dilaunching 23 Januari 2017, EK dan lima orang lainnya diketahui mulai bekerja sejak 3 Januari 2017.

"Kadang tamunya itu ngajak keluar, minta ini itu, istilahnya plus-plus, tapi selalu saya tolak secara halus," ungkap EK saat di saat ditemui di Purwakarta Rabu (29/3).

Gaji sebesar Rp 3 Juta pun tidak pernah EK terima. Sistem penggajian yang berlaku di Salon & Spa tersebut ternyata dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menikmati jasa therapi pijat dan lulur yang dilakukan oleh masing-masing therapist.

"Januari itu cuma dapat Rp 600.000, bulan Februari dapat Rp 1,6 Juta tapi saya hanya menerima Rp 860.000 saja karena dipotong untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sana, umur saya pun ditulis menjadi 19 Tahun dan beralamat di Kota Bandung. Ada potongan rutin juga untuk biaya mess dan tabungan sampai habis batas kontrak," katanya.

Seluruh therapist yang bekerja di Salon & Spa tersebut diketahui berganti nama, EK misalnya berganti nama berganti nama menjadi Rara. Lima orang teman EK, S berganti nama menjadi Bela, Y berganti nama menjadi Annisa, I berganti nama menjadi Lusi, I berganti nama menjadi Novi. Sementara W diubah namanya menjadi Nova.

Merasa tidak betah bekerja, EK kemudian menelepon Ibunya, Eutik (46). Mendengar cerita EK, Eutik kaget dan khawatir akan pekerjaan yang tengah dijalani anaknya. Apalagi tenaga anaknya diperas dengan bekerja dari Jam 11.00 WIB sampai Jam 01.00 WIB dini hari hanya untuk melayani jasa pijat dan lulur para pelanggan di Salon & Spa.

Tak ingin keresahan anaknya berlarut-larut, Eutik kemudian mendesak Aan untuk segera memulangkan EK ke Plered Purwakarta. Karena terikat perjanjian dalam kontrak, Aan terpaksa berbohong kepada pihak Salon & Spa bahwa orang tua EK sedang sakit keras dan harus dijenguk sesegera mungkin.

"Diberikan izinnya tiga hari sampai hari Kamis besok, tapi kalau sudah ada di rumah begini saya tidak akan mengizinkan anak saya kembali ke tempat itu. Karena pekerjaannya bertentangan dengan nilai Agama," jelas Eutik.

Kekhawatiran lain menyelimuti Eutik dan keluarganya. Pasalnya, dalam salah satu klausul perjanjian kontrak kerja disebutkan bahwa EK harus membayar ganti rugi sebesar Rp 20 Juta jika tidak menyelesaikan kontrak kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani olehnya saat mulai bekerja.

Eutik dan EK akhirnya menemui Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk meminta advokasi dan bantuan. Dedi akan mempelajari klausul per klausul dalam kontrak kerja yang dimaksud. Apalagi EK belum genap berusia 17 Tahun dan seharusnya belum berhak menandatangani sebuah perjanjian kerja.

"Harusnya wali atau kuasanya yang menandatangani itu karena dia kan belum genap 17 Tahun. Tadi juga sempat dia sampaikan sudah mendapatkan KTP disana, saya lihat masih KTP Konvensional. Untuk mengawal kasus ini, saya akan bertindak sebagai Kuasa EK" kata Dedi.

EK akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melaporkan Aan, wanita yang sebelumnya mengimingi pekerjaan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Gadis Ini Didatangi Teman-teman saat Kerja Usai Tak Bisa Hadir Buka Bersama, Momennya Penuh Air Mata

Gadis Ini Didatangi Teman-teman saat Kerja Usai Tak Bisa Hadir Buka Bersama, Momennya Penuh Air Mata

Tak bisa menghadiri momen buka bersama, gadis ini justru mendapat kejutan tak terduga.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya