Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol

Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan Aziz menginstruksikan partai politik wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar Pemilu 2019. Pengisian Sipol dapat mulai dilakukan pada Senin (18/9) mendatang.

Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol.

"Kenapa harus menginput ke Sipol? Ini untuk memudahkan kita semua," katanya di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Dia melanjutkan, sebagai contoh seluruh partai yang mendaftar ada 514 kabupaten/kota. Dari setiap kabupaten/kota dalam salah satu regulasi, KPU mensyaratkan jumlah anggota minimal 1.000 atau per 1.000 dari jumlah penduduknya. Maka ada jutaan data anggota.

Untuk mempermudah melakukan pengawasan, maka pelaporan data tersebut dilakukan menggunakan sistem informasi. Sehingga hal tersebut dapat dikerjakan tanpa harus memakan waktu lama.

"Kalau secara manual hal tersebut rasanya sulit dalam rentan waktu yang ditentukan regulasi untuk kita tentukan. Maka kita menggunakan pendekatan Sipol. Jadi partai politik seluruhnya sedang mengentri, sedang menginput mulai dari data anggota kemudian persyaratan lainnya seperti kepengurusan partai politik dan dokumen tentang kantor," jelas Viryan.

Kemudian setelah dimasukkan, khususnya terkait dengan keanggotaan, KPU bisa mengetahui dan secara bersama-sama melakukan penelitian. Sehingga nantinya akan diketahui, apakah ada data ganda atau tidak.

"Kalau ganda, nanti setelah pendaftaran ini ganda internal atau ganda eksternal. Yang dimaksud dengan ganda internal, misalnya di dalam partai tersebut ada 1000, ternyata diinput 2 kali. Ini kan tidak boleh nanti kita koreksi, kemudian di cek lagi ada ganda dengan partai lain. Kalo ganda dengan partai lain nanti kita cek kelapangan," sambungnya.

Dengan demikian, Sipol ini membantu baik KPU maupun partai politik. Selain itu, Sipol ini merupakan indikator tertib administrasi.

Viryan mengungkapkan, mekanisme pengisian data Sipol tergantung pada kebijakan partai politik masing-masing. Apakah data tersebut diinput oleh pusat, atau malah memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukannya sendiri.

"Ada juga yang memberikan kebijakan di kontrol dari Jakarta tapi dari setiap daerah masing-masing melakukan entry data, itu kewenangan dari masing masing partai," imbuhnya.

Dia mengatakan, partai politik akan mendapatkan tanda bukti setelah semua persyaratan terpenuhi. Itulah nanti yang dibawa ke KPU untuk pendaftaran.

"Nah ini yang perlu di lakukan mendaftarkan ke KPU. Apabila belum terpenuhi maka pendaftaran tidak dapat kami terima. Jadi pendaftaran ini tidak lagi mengenal istilah daftar sebagian dulu baru nyusul yang lain, kita terima apabila sudah lengkap," tutup Viryan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya