INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembacaan tuntutan ini diawali dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Senin, 16 Januari 2023. Dilanjutkan pembacaan tuntutan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian Putri dan Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Kejaksaan Agung menjelaskan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan. Tinggi rendahnya tuntutan hukuman diberikan JPU terhadap kelima terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.
Ferdy Sambo dituntut paling tinggi. Pertama, karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Perbuatan telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Bharada E menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eksekusi yang dilakukan Bharada E, maka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terlaksana. Jaksa telah mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E. Status tersebut telah meringankan tuntutan terhadap Bharada E dibandingkan ke Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk tiga terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf dituntut sama. Pertimbangan jaksa, ketiganya sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPenjelasan TNI Soal Warga Labuanbatu Meninggal Usai Ditahan Saat Hendak ke Masjid karena Ada Kunjungan Jokowi
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB, Letkol. Inf. Yudi Ardiyan Saputro buka suara terkait meninggalnya Marhan Harahap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaMengenal Pangeran Abdul Muntaqim, Calon Sultan Brunei di Masa Depan yang Banyak Prestasi
Mengenal sosok Pangeran Abdul Muntaqim. Calon Sultan Brunei Darusallam di masa depan.
Baca SelengkapnyaTujuan Upacara Bendera dan Manfaatnya, Penting Dipelajari
Upacara tak hanya kegiatan mengibarkan bendera, ada makna lain yang kuat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKorban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.
Baca SelengkapnyaAlasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca Selengkapnya