Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan tuntutan ini diawali dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Senin, 16 Januari 2023. Dilanjutkan pembacaan tuntutan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian Putri dan Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kejaksaan Agung menjelaskan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan. Tinggi rendahnya tuntutan hukuman diberikan JPU terhadap kelima terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.

Ferdy Sambo dituntut paling tinggi. Pertama, karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Perbuatan telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Bharada E menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eksekusi yang dilakukan Bharada E, maka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terlaksana. Jaksa telah mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E. Status tersebut telah meringankan tuntutan terhadap Bharada E dibandingkan ke Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk tiga terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf dituntut sama. Pertimbangan jaksa, ketiganya sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Penjelasan TNI Soal Warga Labuanbatu Meninggal Usai Ditahan Saat Hendak ke Masjid karena Ada Kunjungan Jokowi

Penjelasan TNI Soal Warga Labuanbatu Meninggal Usai Ditahan Saat Hendak ke Masjid karena Ada Kunjungan Jokowi

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0209/LB, Letkol. Inf. Yudi Ardiyan Saputro buka suara terkait meninggalnya Marhan Harahap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Mengenal Pangeran Abdul Muntaqim, Calon Sultan Brunei di Masa Depan yang Banyak Prestasi

Mengenal Pangeran Abdul Muntaqim, Calon Sultan Brunei di Masa Depan yang Banyak Prestasi

Mengenal sosok Pangeran Abdul Muntaqim. Calon Sultan Brunei Darusallam di masa depan.

Baca Selengkapnya
Tujuan Upacara Bendera dan Manfaatnya, Penting Dipelajari

Tujuan Upacara Bendera dan Manfaatnya, Penting Dipelajari

Upacara tak hanya kegiatan mengibarkan bendera, ada makna lain yang kuat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Korban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya

Korban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.

Baca Selengkapnya