Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Polri

Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Polri Indra Kenz Diperiksa Bareskrim. Nur Habibie

Merdeka.com - Affiliator aplikasi trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan asetnya ke Bareskrim Polri. Aset yang diserahkan milik crazy rich Medan yang kini jadi tersangka itu yakni sebuah mobil mewah, Tesla.

"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3).

Kini, mobil tersebut sedang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk bisa mendapatkan penetapan penyitaan aset. Kendati demikian, Chandra sendiri belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan aset milik Indra Kenz tersebut.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, yang juga dijerat Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," sebutnya.

Penyitaan yang akan dilakukan oleh polisi itu nantinya menunggu izin dari pihak pengadilan serta pihak lainnya. Selain itu, penyidik nantinya akan menuju ke Medan pada Senin (7/3) mendatang.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan, untuk menyita semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terkait dengan kasus yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengiriman surat itu untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Surat itu juga diberikan kepada pihak PPATK.

"Terkait kasus IK, aset terkait aset. Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN. Kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.

Baca Selengkapnya
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi

Andhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit

Baca Selengkapnya
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta
Belasan Mobil Eks PNS Tajir PN Jakut Dilelang, Ada Toyota Alphard Seharga Rp60 Juta

Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya