Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia, Perlu Perampasan Kekayaan Koruptor

Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia, Perlu Perampasan Kekayaan Koruptor ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International merilis laporan bertajuk 'Global Corruption Barometer-Asia' dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua.

Peneliti Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan, ini terjadi lantaran lemahnya hukuman di Indonesia. Selain itu, dia menambahkan, aturan terkait korupsi kerap berubah-ubah dan partai politik menjalankan sistem 'mahar politik'.

"Bagaimana mungkin jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan juga hukuman kerap diringankan? Kebijakan ajaib lagi yang mana program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11).

Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah dan penegak hukum menerapkan sistem perampasan kekayaan kepada para pelaku korupsi. Dengan kata lain, hukum di Indonesia memiskinkan para koruptor.

"Baru koruptor akan jera. Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah maka jangan mimpi indeks persepsi korupsi (IPK) kita akan menjadi baik. Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi dan terakhir Walikota Cimahi yang ditangkap KPK," tegasnya.

Jerry juga mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membolehkan mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah. Padahal sejumlah negara di dunia telah melarang para koruptor menjadi pejabat.

"Harusnya MK menolak. UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan No 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi yang mana para koruptor tak bisa dicalonkan mulai kepala daerah sampai presiden," ujarnya.

"Saya heran di tengah pandemi masih sempat-sempat lagi korupsi. Untuk itu perekrutan kepala daerah jangan mantan Napi koruptor. Maling sangat sulit bertobat, pembunuh lebih cepat bertobat," tutup Jerry.

Untuk diketahui, untuk menerbitkan laporan ini Transparency International menggelar survei terhadap 20.000 responden di 17 negara Asia sejak Juni hingga September tahun ini guna mengetahui bagaimana persepsi dan pengalaman responden terhadap kasus korupsi dalam 12 bulan terakhir. Enam kategori pelayanan publik dinilai dalam survei ini termasuk bidang kepolisian, pengadilan, rumah sakit umum, pengurusan dokumen dan kelengkapan lainnya.

"Hampir 50 persen mereka yang menyuap melakukan itu karena diminta. Sementara 32 persen responden mengatakan mereka tidak akan dilayani urusannya jika tidak punya koneksi personal," tulis laporan TI, seperti dilansir laman Tribune.com, Rabu (25/11)

Tingkat penyuapan di India mencapai 39 persen, di Kamboja 37 persen dan di Indonesia 30 persen.

Laporan TI mengungkap tiga perempat responden di Asia meyakini korupsi di pemerintahan adalah masalah besar di dalam negeri dengan satu dari lima orang (19 persen) mengaku membayar uang suap demi mengakses layanan publik dibanding tahun sebelumnya. Ini artinya sekitar 836 juta orang melakukan praktik kotor itu.

Sementara satu dari lima orang responden (22 persen) di Asia mengatakan mereka harus mempunyai koneksi personal untuk dapat mengakses layanan publik.

India menjadi negara terbanyak warganya memakai koneksi personal untuk mendapat layanan publik dengan angka 46 persen diikuti Indonesia di angka 36 persen dan China 32 persen.

Sementara itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 pada 2018.

Menurut TI, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kaget Lulusan S2 dan S3 Indonesia Kalah dari Vietnam dan Malaysia

Jokowi Kaget Lulusan S2 dan S3 Indonesia Kalah dari Vietnam dan Malaysia

Jokowi bakal menggelontorkan anggaran agar populasi produktif S2 dan S3 di Indonesia bisa meningkat drastis.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya