Indonesia legalkan aborsi dengan syarat
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi bagi Wanita. Dalam PP itu diatur tentang perizinan wanita yang melakukan tindakan aborsi.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan, pembuatan PP ini sudah dibahas secara matang selama 5 tahun. Aturan tindakan aborsi memang dilarang namun dikecualikan untuk dua keadaan darurat.
"Jadi PP itu telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat perkosaan," ujar Nafsiah di Istana Negara, Rabu (13/8).
Nafsiah mengatakan, dalam PP ini sudah menyepakati bahwa keadaan gawat darurat medik itu harus dibuktikan oleh tim ahli, begitu juga bahwa ini si wanita adalah korban perkosaan. Kemudian, lanjut Nafsiah, ada persyaratannya untuk dilakukan tindakan aborsi.
"Untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir," ujarnya.
Aturan ini juga sudah dibahas oleh MUI dan mengeluarkan fatwa. Sementara itu, kata Nafsiah, menanggapi ajaran Katolik soal aborsi, pihaknya telah melakukan konseling ke sejumlah perwakilannya.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalo katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan info, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan. Dan dia berhak iya atau tidak," jelas Nafsiah.
Sebelum melaksanakan PP ini, Nafsiah akan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan untuk kembali dijelaskan implementasinya. Seperti pihak RS mana saja yang boleh melakukan eksekusi aborsi terhadap korban.
"Akan ditetapkan dengan Permenkes, setiap wanita harus dilindungi dari kegiatan aborsi yang tidak mutu, tidak profesional. Kalau dia memenuhi syarat di tempat yang benar dan digunakan tenaga aborsi yang terlatih," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Permenkes yang mengatur bagaimana petugas di lapangan mensosialisasikan aturan ini.
"Jadi setelah ini akan ada Permenkes yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui itu dan bisa memberikan konseling yang tepat. Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaHubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari
Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi
Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran
kriteria hilal yang secara resmi diadopsi pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal 3 derajat Celcius.
Baca Selengkapnya