Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia legalkan aborsi dengan syarat

Indonesia legalkan aborsi dengan syarat Ilustrasi Ibu Hamil. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi bagi Wanita. Dalam PP itu diatur tentang perizinan wanita yang melakukan tindakan aborsi.

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan, pembuatan PP ini sudah dibahas secara matang selama 5 tahun. Aturan tindakan aborsi memang dilarang namun dikecualikan untuk dua keadaan darurat.

"Jadi PP itu telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat perkosaan," ujar Nafsiah di Istana Negara, Rabu (13/8).

Nafsiah mengatakan, dalam PP ini sudah menyepakati bahwa keadaan gawat darurat medik itu harus dibuktikan oleh tim ahli, begitu juga bahwa ini si wanita adalah korban perkosaan. Kemudian, lanjut Nafsiah, ada persyaratannya untuk dilakukan tindakan aborsi.

"Untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir," ujarnya.

Aturan ini juga sudah dibahas oleh MUI dan mengeluarkan fatwa. Sementara itu, kata Nafsiah, menanggapi ajaran Katolik soal aborsi, pihaknya telah melakukan konseling ke sejumlah perwakilannya.

"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalo katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan info, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan. Dan dia berhak iya atau tidak," jelas Nafsiah.

Sebelum melaksanakan PP ini, Nafsiah akan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan untuk kembali dijelaskan implementasinya. Seperti pihak RS mana saja yang boleh melakukan eksekusi aborsi terhadap korban.

"Akan ditetapkan dengan Permenkes, setiap wanita harus dilindungi dari kegiatan aborsi yang tidak mutu, tidak profesional. Kalau dia memenuhi syarat di tempat yang benar dan digunakan tenaga aborsi yang terlatih," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Permenkes yang mengatur bagaimana petugas di lapangan mensosialisasikan aturan ini.

"Jadi setelah ini akan ada Permenkes yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui itu dan bisa memberikan konseling yang tepat. Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," tegasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran

Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran

kriteria hilal yang secara resmi diadopsi pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal 3 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya