Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Dinilai Perlu Langkah Afirmatif Agar Petani Sawit 'Merdeka'

Indonesia Dinilai Perlu Langkah Afirmatif Agar Petani Sawit 'Merdeka' ilustrasi petani. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil menilai, berbagai masalah petani sawit yang sampai saat ini tidak sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Misalnya, masalah legalitas lahan, konflik teritorial, ketidakpastian harga tandan buah segar.

Kata Hifdzil, salah satu yang paling mencolok adalah marginalisasi tata kepengurusan lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan.

"Lahan berhutan yang dikuasai negara ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, termasuk petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada hutan," jelas Hifdzil Selasa (18/8).

Menurut Hifdzil, jika menelisik dari hulu hingga ke hilir, Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan.

Dijelaskan Hifdzil, beberapa regulasi itu dimulai dari peraturan induknya, yaitu UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tetapi regulasi ini menjadi alat pemerintah untuk menyelesaikan masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan yang berorientasi pada penjatuhan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan. Sementara masalah historis-kultural tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan struktural.

Di sisi yang lain, pemerintah juga menerbitkan regulasi yang lebih soft, yakni Perpres 88/2017 tentang Penyelesian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Perpres ini menawarkan penyelesaian masalah keberadaan lahan dalam kawasan hutan berupa: (i) mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan), (ii) tukar menukar kawasan hutan, (iii) memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau (iv) melakukan resettlement.

Meski demikian, tawaran Perpres 88/2017 yang menjadi antitesis dari UU 18/2013 dan mencoba responsif kepada petani sawit, ternyata memerlukan syarat primer agar lahan sawit yang dimiliki rakyat bisa diatasi oleh Perpres ini. Syarat tersebut adalah sawit harus masuk dalam definisi ‘lahan garapan’, nyatanya tidak.

Dalam penilaian Hifdzil, seharusnya lahan tersebut harus masuk dalam definisi ‘lahan garapan’, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpres 88/2017.

"Sayangnya, Perpres ini tidak memasukkan lahan sawit sebagai lahan yang masuk dalam kriteria lahan garapan. Sebab, lahan garapan yang dimaksud adalah bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, dan/atau tambak (Pasal 5 ayat (4) Perpres 88/2017)," jelas analisa eks Wakil Direktur Pukat UGM ini.

Lebih lanjut, Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini menyatakan, sikap pemerintah melalui KLHK yang telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (PermenLHK P.83/2016) kurang menjawab persoalan yang dihadapi petani sawit.

Padahal, peraturan ini dianggap sebagai jalan tengah penyelesaian sawit dalam kawasan hutan dengan memberikan akses legal kepada masyarakat berupa pengelolaan hutan negara. Salah satunya dengan mengklasifikasikan hutan tersebut sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat (Pasal 4 PermenLHK P.83/2016).

"Original intent dari PermenLHK P.83 yang bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan, justru secara terang-terangan melarang sawit. Larangan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (5) yang intinya melarang pemegang izin perhutanan sosial menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya," demikian kajian yang dilakukan HICON.

“Memang PermenLHK P83 memberikan toleransi atas sawit dalam areal hak perhutanan sosial, tetapi batas toleransi itu diberikan ketika sawit sedang dalam masa produktif, 12 tahun,” tambah dia.

Terkait dengan silang sengkarut persoalan sawit, Hifdzil mendesak, Mahkamah Agung memberikan fatwa terhadap frasa ‘lahan garapan’ dalam Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dengan memasukkan lahan sawit sebagai bagian dari lahan garapan. untuk menjaga kepastian hukum.

"Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain untuk memberikan fatwa terhadap frasa 'lahan garapan' dalam Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung " desakan Hifdzil.

DPR juga didesak untuk melakukan pengawasan terhadap langkah penyelesaian lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan. Selain mendesak DPR untuk mengawasi masalah sawit rakyat, Hifdzil juga mendesak pemerintah untuk membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan yang bernuansa afirmatif.

"Pemerintah untuk membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan yang bernuansa afirmatif, seperti agroforestry/perhutanan sosial dan/atau reforma agraria/redistribusi lahan garapan," pungkas Hifdzil.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya