Indonesia dan Rusia Bikin Perjanjian Ekstradisi, Ini Keuntungannya
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/3).
"Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019," kata Yasonna.
Dia menyebutkan, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana.
"Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama Keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa perjanjian ini sangat penting bagi kedua negara karena akan menolong tindakan hukum ektradisi pelaku kejahatan terorganisasi atau transnational crime.
"Ini sangat penting, karena apa, karena ini menolong kita melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana kriminal transnasional crime. Banyak transnasional crime itu berupa cyber crime, money laundry, narkotika, dan lain-lain," ujarnya.
"Dengan ekstradisi perjanjian, memudahkan kita dan sudah ada MoU ada ekstradisi itu, dan akan memudahkan kita kerja sama hukum antarnegara," jelasnya.
Ia juga menyatakan, bahwa untuk jenis transnasional crime antara Rusia dan Indonesia, misalnya ada warga negara Indonesia yang di Rusia melakukan kejahatan bisa langsung diekstradisi dan sebaliknya. Namun untuk kapan akan dilaksanakan, tentu harus dilakukan sertifikasi dulu.
"Jadi ini sangat penting bukan hanya dengan Rusia saja (nantinya). (Kapan berlaku) nanti itu ada teknis, ini kan harus sertifikasi dari masing-masing wilayah," ujarnya.
Yasonna juga mengatakan, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan.
"Serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Konstantin Anatolievich Chuychenko menuturkan, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Rusia adalah untuk memperkuat kerja sama antar negara dan juga menindak kejahatan di yang ada di Indonesia dan Rusia.
"Kami harap ini menjadi langkah yang baik untuk memperkuat kerja sama dua negara. Sekarang saya yakin, kami memiliki dasar hukum untuk kerja sama menindak kejahatan, kerja sama ini akan lebih sistematis dan produktif ke depannya. Karena belum lama ini kami membentuk kerja sama dan sekarang perjanjian ekstradisi," kata Anatolievich.
Dia menerangkan, bahwa perjanjian ekstradisi ini memberi panduan teknis untuk prosedur ekstradisi para pelaku kejahatan.
"Termasuk para terpidana yang telah menerima vonis dan perjanjian ini akan membantu dua pihak melawan kejahatan. Oleh karena itu perjanjian ini sangat penting," imbuhnya.
Sementara, untuk untuk Visa on Arrival (VoA) bagi warga Rusia, pihaknya mengatakan bahwa VoA adalah untuk mempermudah menindak kejahatan di dunia negara.
"Untuk isu VoA ini merupakan mekanisme yang penting yang memudahkan kunjungan wisatawan sekaligus membantu dua pihak menindak kejahatan. Karena, adanya informasi kunjungan yang dapat diberikan oleh dua negara," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bantah Sindiran Anies, Airlangga Tegaskan Indonesia Dianggap Leader Negara di Selatan
Presiden Jokowi bahkan melawat langsung untuk mendorong perdamaian antara Rusia dan Ukraina.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaIslam Selamatkan Nyawa 100 Orang Saat Teror Penembakan di Rusia, Sempat Giring Penonton ke Jalan Pintas
Penembakan terjadi di gedung konser musik di pinggiran kota Moskow pada Jumat (22/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putin Kembali Menang Pemilu Rusia, Jadi Pemimpin Terlama Lampaui Stalin
Putin Kembali Menang Telak dalam Pemilu Rusia, Jadi Pemimpin Terlama Lampaui Stalin
Baca SelengkapnyaRusia Tangkap Semua Tersangka Penembakan di Gedung Konser yang Tewaskan 133 Orang, Mereka Hendak Kabur ke Ukraina
Rusia Tangkap Semua Tersangka Pelaku Penembakan di Gedung Konser yang Tewaskan 133 Orang
Baca SelengkapnyaSemasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta
Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaTak Kalah Keren dari Sang Ayah, Ini Kisah Hidup Harsono Tjokroaminoto Pernah Disekap hingga Jadi Penasihat Panglima Soedirman
Ia melanjutkan perjuangan ayahnya sebagai negarawan yang sangat mencintai Indonesia.
Baca SelengkapnyaWas-was Amerika Serikat Melihat Rencana Rusia Menaruh Senjata Nuklir di Luar Angkasa
Amerika Serikat (AS) cemas melihat rencana Rusia mau meletakan senjata nuklir di luar angkasa.
Baca Selengkapnya