Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Incar Promo Cashback, Penjual di E-Commerce Ciptakan Pembeli Fiktif

Incar Promo Cashback, Penjual di E-Commerce Ciptakan Pembeli Fiktif Incar Promo Cashback, Penjual di E-Commerce Ciptakan Pembeli Fiktif. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik transaksi jual beli fiktif di e-commerce. Empat pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembeli ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Banten Kompol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus dari laporan tanggal 27 Agustus.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8)," ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu (15/9).

Ia mengungkap para pelaku mengincar promo cashback dengan modus operandi berperan sebagai penjual dan pembeli. Kemudian pelaku membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.

"Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," ucapnya.

"Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan point dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal."

Para pelaku sudah beraksi selama satu tahun. Dengan transaksi paling besar yakni dalam empat bulan terakhir.

"Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

"Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten," terang Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto Silitonga, "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar."

Terakhir Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tuturnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Metode Jualan ‘Live Shopping’ Masih Jadi Primadona UMKM di 2024, Ini Sederet Alasannya

Metode Jualan ‘Live Shopping’ Masih Jadi Primadona UMKM di 2024, Ini Sederet Alasannya

73 persen yang menggunakan metode ini mereka meningkatkan omzet, 68 persen diantaranya mereka mengatakan bisa memperluas pasar.

Baca Selengkapnya
Selain Bisa Dimanfaatkan untuk Berburu Promo Diskon, Ini Tujuan Utama Celup Tinta Saat Pemilu

Selain Bisa Dimanfaatkan untuk Berburu Promo Diskon, Ini Tujuan Utama Celup Tinta Saat Pemilu

Tinta pemilu memiliki beberapa fungsi penting dalam proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee, Kini Jadi Mudah Kembalikan Barang Ketika Berubah Pikiran

Tingkatkan pengalaman belanja online, Shopee luncurkan inovasi Garansi Bebas Pengembalian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!

Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!

Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Informasi Penting untuk Penjual Terkait Garansi Bebas Pengembalian

Catat! Ini Informasi Penting untuk Penjual Terkait Garansi Bebas Pengembalian

Shopee telah meluncurkan program terbaru "Garansi Bebas Pengembalian".

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Tentang Shopee Garansi Bebas Pengembalian! Apa Untung Ruginya Buat Penjual?

Fakta Menarik Tentang Shopee Garansi Bebas Pengembalian! Apa Untung Ruginya Buat Penjual?

Garansi Bebas Pengembalian memungkinkan pembeli mengembalikan barang ke penjual dengan alasan berubah pikiran.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya