Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada Korban

Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada Korban Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan DPR untuk kemudian menjadi undang-undang. Diharapkan, kehadiran UU yang telah ditunggu-tunggu ini benar-benar berpihak pada korban sehingga persoalan kekerasan seksual dapat diatasi dengan maksimal.

"Sekarang, karena kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kita membutuhkan implementasinya yang benar-benar berpihak pada korban. Misalnya, terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO), Pasal 14 UU TPKS memuat tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal tersebut memuat perihal penindakan terhadap ancaman penyebaran konten intim dan pelacakan terhadap penguntitan. Jadi, tindakan-tindakan itu bisa dikenakan dengan UU TPKS," kata Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ellen Kusuma. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/4).

Ellen menambahkan, terkait dengan perlindungan lain di samping implementasi UU TPKS yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual, terutama para perempuan. Dia mengatakan negara perlu memberikan kepastian hukum yang tidak bias kepada perempuan.

"Kepastian hukum tersebut dapat diberikan melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," kata Ellen.

Perma tersebut memberikan dasar tentang konsep kesetaraan gender. Seperti mengatur cara hakim berperilaku dalam persidangan perkara yang dihadapi oleh perempuan.

Lalu, peraturan ini juga mengatur tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim saat memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Hal-hal tersebut adalah ada atau tidaknya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik, relasi kuasa, riwayat kekerasan, dan dampak psikis.

Di samping itu, perma ini pun melarang hakim untuk menunjukkan sikap ataupun membuat pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan, dan menanyakan riwayat seksual korban.

Perma Nomor 3 Tahun 2017 bahkan memberikan kesempatan pada korban perempuan untuk memiliki pendamping di persidangan dengan alasan-alasan tertentu.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan

Menteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya