Implementasi Perdasus DBH Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Papua
Merdeka.com - Pemanfaatan sumber daya migas oleh kabupaten penghasil migas di Papua Barat selama ini belum memiliki regulasi yang jelas. Hal ini jelas mempengaruhi kesejahteraan masyarakat karena tata pengelolaan yang masih ambigu. Lama dinanti lahirnya regulasi yang jelas, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat telah mengesahkan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas pada 20 Maret 2019 lalu.
Kebijakan ini sangat ditunggu karena dapat memberikan kepastian mengenai distribusi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sampai ke level kabupaten/kota. Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan segera diimplementasikan di Provinsi Papua Barat agar pemanfaatan sumber daya migas bisa dirasakan secara maksimal. Aspirasi ini sendiri muncul dalam Diskusi Hulu Migas dengan tema Dana Bagi Hasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Papua yang diselenggarakan pada Senin (20/5) di Manokwari, Papua Barat.
“Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro.
©SKK MigasMenurutnya, setelah Perdasus DBH Migas diimplementasikan secara nyata, maka langkah selanjutnya Pemda Kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasikan bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dnegan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil. Ditambahkannya, kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. “Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal,” ujarnya.
Bupati Teluk Bintuni juga mengharapkan Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat Yohan Abraham Tulus SH MH mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. “Kita berharap bisa segera diimplementasikan,” ujarnya seraya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut mendukung proses pengesahan Perdasus DBH Migas.
©SKK MigasDiskusi Hulu Migas menghadirkan empat orang narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Roberth Hammar; Ketua Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Papua Barat Frida T. Kelasin; Tim Teknis Raperdasus DBH Migas Wym Fymbay; dan peneliti dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan Miftah Adhi Ikhsanto. Diskusi dipandu oleh moderator Pemimpin Redaksi Radar Sorong Akhmad Murtadho dan jurnalis Cahaya Papua Duma Sanda.
Anggota Tim Teknis Penyusunan dan Pembahasan Raperdasus DBH Migas Kabupaten Teluk Bintuni, Drs Wim Fymbay MM, mengatakan pokok-pokok pikiran yang menjadi Perdasus Migas berasal dari masyarakat adat di tiga kabupaten penghasil migas di Papua Barat. Wim Fymbay menggarisbawahi bahwa pengesahan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas di Provinsi Papua Barat tidak berarti pekerjaan telah selesai dilakukan. Masih ada sejumlah pekerjaan penting yang masih harus dilanjutkan, di antaranya adalah mengawal proses registrasi dan harmonisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Kementerian Dalam Negeri; melakukan sosialisasi Perdasus DBH Migas di level kabupaten; melakukan kajian-kajian akademik untuk penyusunan peraturan-peraturan daerah di level kabupaten terkait Perdasus DBH Migas; dan menyusun draft dan mengusulkan Raperda kabupaten kepada pemerintah daerah kabupaten.
Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Dr. Roberth K.R Hammar S.H M.Hum MM memberikan dasar hukum untuk menaikan besaran DBH Migas yang diterima kabupaten-kabupaten penghasil. Ditambahkannya, selain menaikkan besaran DBH Migas ini, Perdasus ini memiliki keunggulan karena aturan materinya juga mengatur persentase peruntukan DBH untuk apa saja. “Sehingga nantinya Bupati di setiap kabupaten dalam menggunakannya harus sesuai dengan ketentuan persentase peruntukannya sehingga benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat mengatakan saat ini status Perdasus DBH Migas Provinsi Papua Barat saat ini sedang dalam proses penyempurnaan tata naskah dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah.
©SKK MigasKetua Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Papua Barat Frida T. Kelasin mengatakan semangat dari Perdasus DBH Migas adalah mengatur bagaimana negara dapat hadir di tengah masyarakat adat. Frida menggarisbawahi pentingnya Perdasus DBH Migas ini menghormati hak-hal dan identitas masyarakat adat di sekitar wilayah operasi migas. Menurutnya Perdasus DBH Migas harus sejalan dengan Perdasus Wilayah Adat yang juga diproses oleh DPRD Provinsi Papua Barat.
“Setelah Perdasus ini selesai, selanjutnya mandatnya kepada kabupaten adalah harus ada pemetaan masyarakat adat,” ujar Frida sekaligus menambahkan bahwa universitas harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi di level kabupaten.
Peneliti dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan Miftah Adhi Ikhsanto mengatakan Perdasus DBH Migas ini menerapkan manajemen bagi hasil migas berdasarkan prinsip pembagian berdasarkan daerah asal sumber daya (by origin) dan penerimaan aktual migas sehingga daerah penghasil memperoleh pembagian lebih banyak secara proporsional. Ditambahkannya, penerapan Perdasus DBH Migas ini selanjutnya harus terus didorong melalui ranah politik, ranah legal formal, dan ranah teknokratis administratif.
“Dari sisi ranah politik, perlu didorong supaya adanya komitmen bahwa kebijakan DBH Migas ini harus berpihak kepada masyarakat,” ujar Miftah. Ditambahkannya, dari sisi ranah legal formal, hal yang perlu didorong adalah lahirnya aturan turunan Perdasus DBH Migas pada level kabupaten penghasil. Sedangkan dari ranah teknokratis administratif perlu dipersiapkan organisasi dan manajemen kabupaten penghasil untuk dapat mengelola DBH Migas.
Selesainya proses Perdasus DBH Migas di DPRD Provinsi Papua Barat merupakan tahap awal untuk langkah berikutnya, yaitu penyusunan regulas implementasi tingkat kabupaten. Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro. Dalam hal ini, SKK Migas dan Kontraktor Kontra Kerja Sama siap berkolaborasi mendukung segala prosesnya agar Perdasus DBH Migas benar-benar terimplementasikan di tengah masyarakat. (*)
(mdk/wri)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRibuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnya