Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial Sebut Aturan Pemanggilan Anggota TNI Tunjukkan Dominasi Militer

Imparsial Sebut Aturan Pemanggilan Anggota TNI Tunjukkan Dominasi Militer Peringatan HUT ke-72 TNI AU. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Imparsial menilai surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum yang dikeluarkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bermasalah. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meyakini, aturan itu menunjukkan dominasi militer terhadap negara.

"Kami melihat ini semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara. Mereka merangsek masuk ke ranah sipil dan lewat telegram panglima itu tidak hanya mengatur ke internal TNI tapi juga eksternal," kata Hussein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/11).

Hussein menambahkan, aturan tersebut mencapuri proses hukum di instansi di luar TNI. Padahal aparat penegak hukum hanya meminta keterangan dari prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tidak benar karena semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara," kritik Hussein.

Hussein meyakini, dengan aturan itu maka ranah militer menunjukkan ketertutupan terhadap proses penegakkan hukum yang terbuka dan transparan. Hukum diberi hambatan dengan izin dan pendampingan yang harus dilakukan bila anggota TNI hendak diperiksa atau dipanggil.

"Kami baca ini adanya upaya perlindungan anggota TNI terlibat tindak kejahatan dan ini ada potensi impunitas di tubuh TNI," Hussein menandasi.

Sebagai informasi, aturan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum memuat empat poin. Berikut rinciannya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS! Panglima TNI Yudo Janji Tidak Lindung Kabasarnas Korupsi, Siap Buka-bukaan
VIDEO: TEGAS! Panglima TNI Yudo Janji Tidak Lindung Kabasarnas Korupsi, Siap Buka-bukaan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Buka-bukaan! Janji Tegas Panglima TNI Yudo, Tidak Lindungi Kabasarnas Korupsi
VIDEO: Siap Buka-bukaan! Janji Tegas Panglima TNI Yudo, Tidak Lindungi Kabasarnas Korupsi

Panglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru

Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum
Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum

"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menko Polhukam soal POM TNI Jaga Gedung Kejagung
Penjelasan Menko Polhukam soal POM TNI Jaga Gedung Kejagung

Hadi menyebut penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejagung direalisasikan saat dirinya Panglima.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Baca Selengkapnya