Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial dan Komnas HAM Harap Keputusan Tak Memulangkan WNI Eks ISIS Dikaji Ulang

Imparsial dan Komnas HAM Harap Keputusan Tak Memulangkan WNI Eks ISIS Dikaji Ulang Aksi Tolak Kembali Eks ISIS ke Indonesia. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia mengambil sikap tidak memulangkan WNI yang pernah menjadi Foreign Terorists Fighter (FTF) atau mantan kombatan ISIS ke tanah air. Keputusan pemerintah itu dinilai membuat nasib WNI tersebut menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Kebijakan pemerintah itu berpotensi besar membuat mereka menjadi statelessnes. Di mana mereka dapat kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah sebaiknya mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran mereka apakah menjadi FTF aktif atau tidak," kata Direktur Imparsial Al Araf saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Dia menuturkan, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi lain untuk mengatasi hal ini. Agar mereka bisa kembali ke tanah air.

"Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Anti-terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini. Jika mereka masuk Indonesia. Dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," ungkap Al Araf.

Menurut dia, dengan memproses secara hukum, itu membuat pemerintah memberikan jaminan ke masyarakat Indonesia lainnya.

"Mereka yang masuk ke Indonesia harus mengikuti proses hukum. Jika mereka terlibat dalam FTF di sana, pemerintah bisa menjerat mereka dengan UU Terorisme Indonesia pasal 12 b untuk dibawa dalam proses persidangan. Sedangkan terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif dalam FTF, maka mereka perlu ikut program deradikalisasi oleh BNPT," kata dia.

Komnas HAM Kritik Keputusan Pemerintah Terkait WNI Eks ISIS

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan sikap pemerintah terkait nasib 689 WNI tersebut, jika akhirnya tak dipulangkan.

"Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa, terutama terkait penegakan hukum. Jangan lupa sebagian dari mereka, terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Anti Terorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

"Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12 B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun. Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini. Yang anak-anak bagaimana?Juga kurang jelas," lanjut dia.

Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain, yakni ikut mendorong peradilan internasional untuk mereka terutama, yang kombatan.

"Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan, baik pria mau pun wanita, dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," jelas Ahmad.

Menurut dia, jika ingin memulangkan WNI ke tanah air, bukan langsung di kembalikan ke masyarakat.

"Kan langkahnya penegakan hukum, kecuali pada anak. Jadi pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum. Tadi sudah saya jelaskan UU Anti Terorisme kita yang baru bisa dipakai untuk menjerat mereka secara hukum. Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

"Karena kalau FTF ini pulang itu bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ucapnya.

Kendati begitu, pemerintah masih akan mendata jumlah dan identitas WNI eks ISIS. Sementara untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case," tutur Mahfud.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Jokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Hamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi

Istana Respons Kabar Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Tarik Kader dari Kabinet Jokowi

Kabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Intip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik

Intip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik

“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya