Imigrasi Sebut 3 WNA Diduga Intelijen di Nunukan Gunakan Izin Tinggal Wisata
Merdeka.com - Pihak Imigrasi menyatakan tiga orang asing yang diamankan anggota TNI di Nunukan diduga tidak menggunakan izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua warga negara RRT dan satu warga Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, tiga orang itu mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Mereka masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya. Akan tetapi, alih-alih mengajukan visa kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," jelas Washington dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (23/7).
Sambangi Fasilitas Militer
Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," katanya.
Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan. Mereka akan menjalani gelar perkara bersama aparat penegak hukum pada Senin (25/7).
"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta," tutupnya.
Ditemukan Foto Objek Vital
Sebelumnya, TNI menangkap enam warga diduga intelijen di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Seusai digeledah, TNI menemukan foto-foto mencurigakan di handphone salah satu WNA. Misalnya, bangunan pos penjagaan militer.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.
Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.
Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaWNI Bawa Istri Bule Amerika Pulang Kampung ke Ponorogo, Kumpul Sama Keluarga Suami Dengar Bahasa Jawa Senyum-senyum
Saat di kediaman orangtua, sang istri seketika jadi pusat perhatian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaWNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaFakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaLibur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca Selengkapnya