Imigrasi Pekanbaru kembali deportasi 8 TKA ilegal asal China
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas IA Pekanbaru kembali mendeportasi delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Cina yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Mereka dinilai melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia di Riau, Ferdinan Siagian mengatakan delapan TKA itu dipulangkan ke negara asalnya dari Riau. Mereka terbang melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"TKA itu diterbangkan ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan pesawat komersil, Batik Air. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern," ujar Ferdinan, Jumat (10/3).
Pemulangan TKA China ini merupakan yang keempat kalinya sejak Februari lalu. Pertama, Imigrasi mendeportasi 14 TKA ke China, disusul 2 TKA dan ketiga 19 TKA. "Total yang kita pulangkan dengan hari ini menjadi 43 TKA Tiongkok," kata Ferdinan.
Ferdinan memastikan proses deportasi akan terus dilakukan secara bertahap. Saat ini, tinggal 37 TKA yang menunggu proses untuk dipulangkan pada tahap selanjutnya.
"TKA itu diamankan saat Imigrasi Kelas IA Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Riau melakukan penggerebekan di PLTU Tenayan Raya, pertengahan Januari lalu. Saat itu ditemukan 109 TKA asal Tiongkok," ujar Ferdinan.
Setelah diperiksa, diketahui hanya 21 orang TKA yang punya izin tinggal maupun paspor. Sementara 88 TKA lain tidak punya dokumen keimigrasian. "Mereka inilah yang dipulangkan secara bertahap ke negara asalnya," tegas Ferdinan.
Modus para TKA asal China itu datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke China dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya
Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi KPU Usai Temuan Pembagian Surat Suara Lebih Awal di Taiwan
Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaChina Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi
13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaAniaya Istri Lalu Kabur ke Singapura, Warga Jakarta Utara Dibekuk di Guangzhou China
Pelarian ETT (35) setelah menganiaya istrinya, SAG, berakhir. Warga Jakarta Utara ini ditangkap petugas gabungan di Guangzhou, China, Senin (15/1).
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya