Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali

Imigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali Petugas Imigrasi membagikan selebaran Do's and Don'ts untuk turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6). ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Kantor Kemenkumham Bali

Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, mulai membagikan selebaran "Do's and Don'ts" atau panduan berperilaku untuk turis asing di Pulau Dewata. Pada hari pertama, Kamis (8/6), sekurangnya 1.000 telah dibagikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.

"Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat," kata Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6) malam.

Ia menerangkan, pada selebaran itu termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.

Selebaran yang dibagikan pada hari pertama dicetak menggunakan bahasa Inggris. "Ke depannya akan dicetak dalam lima bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," imbuhnya.

Ia menyebutkan, kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Sementara larangan yang terdapat dalam selebaran itu berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing, hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

Pada hari pertama, 48 petugas imigrasi Bali membagikan selebaran "Do's and Don'ts" kepada wisatawan. Selebaran tersebut diselipkan ke paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Anggiat mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.

Ia juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan

Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan

Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali

Baca Selengkapnya
Buka Kantor Perwakilan di Bali, Intrepid Kembangkan Paket Wisata Berkualitas

Buka Kantor Perwakilan di Bali, Intrepid Kembangkan Paket Wisata Berkualitas

Intrepid di Bali mengoperasionalkan 10 paket perjalanan wisata keliling Indonesia.

Baca Selengkapnya
18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya

18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya

Salah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya