Imigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, mulai membagikan selebaran "Do's and Don'ts" atau panduan berperilaku untuk turis asing di Pulau Dewata. Pada hari pertama, Kamis (8/6), sekurangnya 1.000 telah dibagikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.
"Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat," kata Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6) malam.
Ia menerangkan, pada selebaran itu termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Selebaran yang dibagikan pada hari pertama dicetak menggunakan bahasa Inggris. "Ke depannya akan dicetak dalam lima bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," imbuhnya.
Ia menyebutkan, kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sementara larangan yang terdapat dalam selebaran itu berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing, hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Pada hari pertama, 48 petugas imigrasi Bali membagikan selebaran "Do's and Don'ts" kepada wisatawan. Selebaran tersebut diselipkan ke paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Anggiat mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Ia juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaResmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaBuka Kantor Perwakilan di Bali, Intrepid Kembangkan Paket Wisata Berkualitas
Intrepid di Bali mengoperasionalkan 10 paket perjalanan wisata keliling Indonesia.
Baca Selengkapnya18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya
Salah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaBaru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca Selengkapnya