Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram

Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram Ilustrasi WNA dideportasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mendeportasi 64 warga negara asing (WNA). Di mana WNA yang dideportasi didominasi oleh warga berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan, pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2017.

"Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Desember 2017, ada 64 orang WNA yang kami pulangkan (deportasi). Kebanyakan dari mereka merupakan warga berkebangsaan Tiongkok," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).

Dalam perincian catatan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, warga Tiongkok yang di deportasi ke negara asalnya sepanjang tahun 2017 sebanyak 18 orang. Kemudian disusul dengan warga berkebangsaan Malaysia sebanyak 11 orang dan 6 orang dari Australia.

Selanjutnya dia mengungkapkan, pada awal tahun 2017, ada sebanyak lima warga asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal, dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.

Dari Bulgaria, Spanyol, dan Korea Selatan, tercatat masing-masing dua orang dan sisanya berasal dari Hongaria, Turki, Swiss, Kanada, Jepang, dan Belgia.

Rahmat menuturkan, berbagai macam persoalan yang menjadi penyebab Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi WNA ke negara asalnya. Namun dari runutan catatannya, persoalan yang paling banyak muncul terkait dengan izin tinggal keimigrasiannya selama berada di NTB.

Seperti dua WNA yang tersandung pidana keimigrasian, yakni Peter Johannes Buitelaar, pria asal Belanda dan Hassan Bin Che Mamat dari Malaysia.

Untuk pria asal "Negeri Kincir Angin" itu tersandung kasus pidana keimigrasian karena permasalahan izin tinggal kunjungan yang dibiarkan habis dalam masa kedaluwarsanya.

Peter yang berprofesi sebagai pekerja LSM itu nekat tinggal lama di Indonesia karena alasan telah menikahi seorang perempuan asal Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Bahkan setelah pernikahannya di tahun 2010, Peter telah dikaruniai dua orang anak dari istrinya bernama Karniawati.

Karena tidak menghiraukan masa kedaluwarsa kartu izin tinggal kunjungannya yang sudah habis pada April 2016, Peter kemudian ditangkap pihak imigrasi.

Kasusnya kemudian berlanjut hingga ke meja persidangan Pengadilan Negeri Mataram, dan pada 2 Oktober 2017, Peter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Karena itu, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman pidana penjara kepada pria berusia 50 tahun tersebut selama 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya
Indonesia Jadi Negara dengan Penduduk Terpendek di Dunia, Rata-rata Tinggi Badan Hanya 158 Cm

Indonesia Jadi Negara dengan Penduduk Terpendek di Dunia, Rata-rata Tinggi Badan Hanya 158 Cm

WPR menempatkan orang Indonesia pada peringkat pertama dengan rata-rata tinggi badan orang dewasa terpendek di dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menurun Tajam, Jumlah Turis Asing Kunjungi Indonesia Hanya 917.000 di November 2023

Menurun Tajam, Jumlah Turis Asing Kunjungi Indonesia Hanya 917.000 di November 2023

Amalia menyebut, turis asing yang berkunjung ke Indonesia pada November 2023 didominasi asal Malaysia sebesar 15,45 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya