Imigrasi Bali Deportasi 78 Warga Asing Sepanjang 2021
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menyebutkan ada sekitar 78 Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi ke negara asalnya sepanjang 2021.
"Sepanjang 2021 sekitar 78," kata Jamaruli saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (16/6).
Bule-bule tersebut dideportasi bermacam-macam pelanggaran. Seperti, melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan dan ada juga tindakan mereka yang membuat geram masyarakat dan viral di media sosial.
Selain itu, kata Jamaruli, ada juga warga asing yang sudah bebas menjadi narapidana dan akhirnya dipulangkan ke negaranya. Kemudian, ada yang bandel dan berkali-kali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga dideportasi. Tetapi, yang paling banyak adalah pelanggaran penyalagunaan izin tinggal.
"Macam-macam ada viral itu lima orang. Yang tidak viral itu, lebih dari 70. Yang banyak penyalagunaan izin tinggal dia hanya jalan-jalan tapi bekerja di sini," imbuhya.
Dari 78 bule yang dideportasi, banyak didominasi oleh Warga Negara asal Rusia. Selain itu, penyebab bule tersebut melakukan pelanggaran karena stres selama di Bali dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena Pandemi Covid-19.
"Karena, sekarang banyak yang stres, bayangkan kalau di negara orang tidak ada pekerjaan, kan stres. Kalau kiriman (uang) dari keluarga lancar tidak ada masalah. Kalau kirimannya tidak lancar kan banyak yang stres," ungkapnya.
Ia mengatakan, kontrol kepada warga asing tetap berjalan seperti melakukan patroli di lapangan yang dilakukan oleh petugas.
"Kalau imigrasi, tetap keluar ke lapangan iya masih bisa lihat mobil patroli imigrasi masih muter-muter. Tapi, selain itu (petugas) kita ada yang diam-diam pergi kemana-mana," ujar Jamaruli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTuris Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Bali, Begini Strategi Anies Tarik Turis Asing Kunjungi Pariwisata Indonesia
Hal itu dikatakan Anies saat dialog dengan warga Belanda di acara Desak Anies di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Selengkapnya