Imbas Covid-19, Ratusan WNA di Bali Antre Perpanjangan Visa
Merdeka.com - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) berderet antre di Kantor Imigrasi baik di Denpasar maupun di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3).
Mereka sudah antre sejak pukul 08.00 Wita, untuk mengurus perpanjangan visa dan ada pula yang mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa ratusan warga asing itu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
"(Untuk) memperpanjang yang masa izin tinggal akan habis agar melakukan perpanjangan di kantor Imigrasi," kata Surya saat dihubungi, Senin (23/3).
Ia juga menerangkan, semenjak diberlakukannya Permenkumham nomor 8 tahun 2020 pada Jumat (20/3) lalu hingga sampai Minggu (22/3) sudah tercatat ada 343 warga asing yang memperpanjang izin tinggal terpaksa. Angka ini akan terus bertambah karena warga asing yang mengajukan izin tinggal hari ini masih proses rekap.
"Yang terbaru jadi sudah ada total sampai tanggal 22 Maret 343 warga asing yang mengajukan. Karena sudah belaku hari Jumat kemarin. Yang tadi (pagi) direkap nanti sore," Imbuhnya.
Untuk saat ini, izin tinggal dalam keadaan tinggal terpaksa di Bali didominasi oleh warga Rusia, Ukraina dan China. Sementara untuk total warga yang mengajukan izin tinggal terpaksa sejak tanggal 6 Februari hingga 23 Maret mencapai sekitar 1.830 warga asing dan didominasi oleh warga China.
Ia juga menjelaskan, untuk awal Permenkumham keluar nomor 3 dan 7 tahun 2020 itu hanya untuk warga China. Kemudian, diperbaharui lagi dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2020 sehingga warga Eropa dan Amerika juga bisa mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Hal itu, dilakukan karena masih ada warga Eropa dan Amerika yang ada di Bali yang negaranya di lockdown akibat virus covid-19 sehingga tidak bisa kembali.
"Kalau dulunya di Permenkumham nomor 3 dan 7 itu kan khusus China. Sekarang ada negara seperti di Eropa dan Amerika yang boleh mengajukan izin tinggal. Karena banyak negara di Eropa menutup juga (Penerbangan) dan mereka juga rata-rata tidak dapat penerbangan kembali jadi sebelum dia overstay mereka melakukan perpanjangan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pelayanan warga asing yang mengajukan izin tinggal belum ada batasannya. Selama, Permenkumham nomor 8, tahun 2020 masih berlaku.
"Mereka terus dilayani semasa Permenkumham nomor 8 berlaku. Mereka biar tidak overstay dan tetap dilayani untuk izin tinggalnya," ujarnya.
Selain itu, ada sebanyak 130 warga asing dari tanggal 6 Februari 2020 dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Belgia, Portugal, Belanda, Mesir, Perancis, Thailand, Malaysia dan Argentina yang ditolak masuk ke Bali.
"Total dari awal penolakan dari 6 Februari berjumlah 130 orang. (Ditolak) karena dalam kurun waktu 14 pernah masuk ke China dan dari negara epidemi corona seperti beberapa wilayah di Italia, Iran, Korea Selatan dan negara-negara epidemi lainnya," ujar Surya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca Selengkapnya