Ikuti aturan, manajemen resmi hentikan operasional Hotel Alexis
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Manajemen Alexis pun akan mengikuti keputusan tersebut.
"Kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis karena belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami. Langkah tersebut diambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam keterangan di Jakarta, Selasa (31/10).
Menurut Lina, semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan. Stigma yang terbentuk terkait nama alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Untuk itu, lanjutnya, manajemen akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.
"Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Pihak Alexis, kata Lina, meminta agara masyarakat maupun media berhenti menghakimi. Selama ini, lanjutnya, pihak Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi dari dinas terkait.
"Ini merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Tinjau Langsung Pembangunan Hotel Nusantara, Optimis Siap Beroperasi Agustus 2024
Tingginya minat investasi jadi bukti nyata IKN mendapatkan atensi pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAnies: Pembangunan Tol Trans Jawa Bikin Usaha Rumah Makan hingga Hotel di Pantura Bangkrut
Imbasnya usaha restoran hingga hotel di sepanjang wilayah Pantura menjadi gulung tikar.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Lonjakan Arus Balik, Transjakarta Beroperasi Mulai Dini Hari di Terminal Pulogebang
TransJakarta beroperasi mulai dini hari dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, untuk mengantisipasi lonjakan arus balik yang tiba di terminal tersebut.
Baca SelengkapnyaBikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya