Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Merdeka.com - Menkopolhukam Wiranto mewacanakan Tim Hukum Nasional. Hal ini menuai respons banyak kalangan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Panca Aastawa.
"Maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukum pidananya?," tanya Gede Panca lewat siaran pers diterima, Rabu (8/5).
Gede berpendapat, bila pembentukan Tim Hukum Nasional ini memiliki urgensi, khususnya kecenderungan sekelompok orang melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan nasional, patutlah tim ini dibentuk.
Sebab, dia mencemaskan akan banyak tindakan-tindakan atau sekelompok orang tertentu yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kendati demikian, Gede sebagai pihak yang diundang Wiranto berdiskusi soal hal ini beberapa waktu kemarin menyatakan gagasan tim tersebut masih sebatas brainstorming atau tukar pikiran.
"Itu waktu kami bertemu kemarin scopenya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak Menko," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Harsanto Nursadi juga memberi pandangan. Menurut dia, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion.
Sebab, tim tersebut bisa menjadi landasan pemerintah untuk bertindak bila ada hal inkonstitusi seperti ajakan delegitimasi KPU.
"Kalau ada ajakan delegitimasi KPU, pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan, mungkin seperti tim hukum nasional," kait dia.
Diketahui, Wiranto menyatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum.
"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah bahkan cercaan, makian pada Presiden yang masih sah. Itu ada hukumnya, ada sanksinya, tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," kata Wiranto.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya