Ikut KLB Demokrat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Merdeka.com - Tiga perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan dugaan maladministrasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kepada Ombudsman RI.
"Kami harap ini adalah salah bentuk jalan kita untuk mencari keadilan dan untuk membuka tabir kebenaran," kata Deputi Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat, Ahmad Usmarwi Kaffah, di Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Dikutip Antara.
Selain Ahmad, dua orang perwakilan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lainnya yang hadir yakni Taufiqurrahman dan I Parulian Gultom. Mereka menyerahkan laporan tersebut melalui staf resepsionis Ombudsman.
Adapun keberatan yang disampaikan tiga pengurus itu yakni adanya dugaan maladministrasi oleh Moeldoko secara langsung dalam kegiatan politik di antaranya menghadiri pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Dalam lembar tanda terima yang ditujukan kepada Ombudsman Jakarta Raya, tiga pengurus tersebut menyerahkan dokumen pengaduan dugaan maladministrasi.
Dokumen pengaduan itu berisi surat laporan, surat keberatan kepada KSP Moeldoko, susunan pengurus, SK Kemenkum HAM, AD/ART Partai Demokrat dan rekaman video terkait pertemuan di Sibolangit, Sumatera Utara.
Sementara itu, Taufiqurrahman mengharapkan laporan tersebut segera ditindaklanjuti. "Contoh kecil ketika dia (Moeldoko) menerima telepon dan menyatakan diri sebagai Ketum, kami duga itu masih jam kerja, jam operasional kantor, itu sedikit saja, kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaMoeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya