Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus Marham Berperan Aktif Suruh Eni Maulani Minta Duit ke Johannes buat Munaslub

Idrus Marham Berperan Aktif Suruh Eni Maulani Minta Duit ke Johannes buat Munaslub Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau 1. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Idrus Marham atas penerimaan suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun dari suap tersebut, Idrus tidak menikmati hasil korupsi yang ia terima melalui Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Hal itu menjadi faktor meringankan bagi Idrus terhadap vonis yang dibacakan hakim pukul 12.00. Kendati tidak menikmati hasil korupsi, majelis hakim meyakini unsur penerimaan telah terpenuhi pada Idrus.

Berdasarkan fakta dan bukti yang muncul di persidangan, majelis hakim berkeyakinan Idrus Marham turut aktif mengarahkan Eni mendapat uang sebagai sumber modal pelaksanaan munaslub Partai Golkar dengan agenda menentukan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat korupsi proyek e-KTP.

Pesan melalui WhatsApp permintaan uang SGR 400.000 oleh Eni kepada Kotjo atas sepengetahuan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

"Pada 24 November 2017 saudari Eni Maulani Saragih mengirim WhatsApp ke Johannes Budisutrisno Kotjo yang meminta uang SGR 400.000, atas sepengetahuan terdakwa (Idrus Marham)," ucap hakim Anwar saat membacakan pertimbangan vonis Idrus, Selasa (23/4).

Permintaan uang kembali dilakukan Eni untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung. Pada 10 Juli 2018, Eni meminta uang Rp 500 juta di kantor Kotjo ditemani oleh Idrus Marham. Atas lobi Idrus pun Kotjo merealisasikan permintaan Eni yang diterima melalui staf Eni, Tahta Maharaya.

Politisi Golkar itu kembali meminta uang untuk keperluan sang suami, Muhammad Al Khadziq, dengan total keseluruhan penerimaan Eni dari Kotjo sejumlah Rp 4,75 miliar.

Dari total uang itu, Rp 2,25 miliar diperuntukan Idrus mencalonkan diri sebagai Ketua Umum saat acara munaslub Partai Golkar. Namun, disebutkan bahwa arah politik partai berlambang pohon beringin itu berubah, sehingga Idrus tidak berpotensi menang.

"Total uang diterima Eni Rp 4,75 miliar, Rp 2,25 miliar diterima Eni dengan sepengetahuan terdakwa Idrus Marham direncanakan untuk Munaslub Golkar yang mengusung terdakwa sebagai ketua umum. Menimbang terdakwa ikut aktif meminta uang ke Johannes Budisutrisno Kotjo dengan demikian majelis hakim berkesimpulan unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujarnya.

Tidak menikmati hasil korupsi pun menjadi hal yang meringankan vonis 3 tahun penjara Idrus Marham.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi, dan belum pernah dihukum," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 2.25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama membahas proyek tersebut.

Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Idrus sebesar Rp 2,25 miliar diterima melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017, dengan agenda penetapan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan mantan Mensos itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara ada hal meringankan dari tuntutan Idrus yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana dan tidak menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan sopan, ia belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil kejahatan.

Idrus dituntut telah melanggar Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat

Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat

Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.

Baca Selengkapnya
Ajak Istri dan Anak, Ganjar Dapat Dukungan Pesantren yang Menangkan Jokowi-Ma'Ruf Amin saat Pilpres 2019

Ajak Istri dan Anak, Ganjar Dapat Dukungan Pesantren yang Menangkan Jokowi-Ma'Ruf Amin saat Pilpres 2019

Ganjar mengaku sangat senang karena kunjungan ke Ponpes Nurul Huda turut didampingi anak dan istrinya.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar

Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla akan Bertemu Megawati, Idrus Marham Ingatkan Tak Bawa Nama Golkar

Jusuf Kalla akan Bertemu Megawati, Idrus Marham Ingatkan Tak Bawa Nama Golkar

Jusuf Kalla berencana untuk bertemu Megawati. Pertemuan itu akan turut membahas hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Istana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi

Istana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi

Maruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.

Baca Selengkapnya