ICW Soroti Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dalam 2 Tahun Jokowi-Ma'aruf
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti terkait rangkapan jabatan terhadap seorang pejabat publik. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers '2 Tahun Jokowi-Ma'aruf Amin : Janji Palsu Pemberantasan Korupsi' secara daring.
"Terkait dengan rangkap jabatan, kita tentu masih ingat. Karena ini baru-baru juga terjadi, bagaimana seorang pejabat publik atau pegawai publik kemudian merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN," kata Peneliti ICW Lalola Easter, Selasa (19/10).
Dalam konteks tersebut, papar Lalola, ketika ada kritikisme muncul dari publik. Pemerintah dinilai bukannya mengambil langkah untuk mencegah keberlanjutan kejadian itu.
"Tapi malah memberikan justifikasi bahwa enggak apa-apa lho melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat publik, syaratnya saja yang kemudian 'diakali' ya bahwa seolah-olah jadi tidak ada larangan," paparnya.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut telah melampaui rangkap pendapatan. Selain itu, dengan adanya rangkapan jabatan tersebut disebutnya adanya suatu konflik kepentingan.
"Padahal soal rangkap jabatan itu melampaui soal rangkap pendapatan, itu lebih dari itu gitu. Karena secara konsep, rangkap jabatan itu tidak memungkinkan individu yang berada dalam jabatan publik tertentu itu perfomance dengan maksimal gitu," sebutnya.
"Dan bukan tidak mungkin karena dia menduduki dua jabatan di dua lembaga yang berbeda, keduanya adalah lembaga publik, itu bukan tidak mungkin kemudian ada konflik kepentingan gitu, muncul di situ," sambungnya.
Lalola menyebut, hal itu yang harusnya kalau kembali kepada agenda pencegahan korupsi yang selama ini selalu ditekankan oleh Presiden Jokowi, itu tidak terwujud.
"Sesimpel untuk mencegah rangkap jabatan itu terjadi saja itu tidak ada upaya ke arah sana, malah diberikan justifikasi. Mungkin perlu diingat kembali bagaimana dalam rentang waktu yang pendek ada perubahan kebijakan yang terjadi untuk perubahan statuta organisasi dalam hal ini universitasnya, kemudian diperkuat lagi dengan peraturan Menteri BUMN," sebutnya.
"Dan tak ada satu pun yang kemudian dikoreksi, bahkan untuk yang perubahan statuta itu juga levelnya diatas peraturan menteri. Jadi itu menunjukkan bahwa ada pembiaran di situ, ada keikutsertaan secara tidak langsung gitu dari presiden dalam melakukan pembiaran praktik seperti itu," sambungnya.
Dengan adanya hal seperti itu, jika berbicara soal politik hukum antikorupsi yang dimiliki Jokowi dan Ma'aruf Amin. Menurutnya hal itu masih jauh dari memuaskan.
"Tentu masih ada banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh presiden untuk membenahi kondisi, melakukan reformasi birokrasi lembaga penegak hukum yang tentu itu harus dipimpin langsung oleh presiden, tidak bisa tidak. Tidak bisa didelegasikan ke anggota kabinet selevel menteri. Karena kalau seperti itu terus, kita akan justru bertanya-tanya, lalu presiden itu komitmennya mau ditumpahkan lewat apa gitu," ungkapnya.
"Kalau misalnya hal yang sifatnya sangat substansial seperti pemberantasan korupsi itu dia tidak mau pasang badan, tidak mau memimpin langsung dan mungkin juga pada titik tertentu kita perlu bertanya. Apakah memang presiden mampu dimintakan pertanggungjawabkan untuk program-program yang sebenarnya dia restui gitu, karena mengingat kita juga sering ada dimana masa-masa presiden sendiri apa dokumen yang mau dia tandatangani gitu. Jadi jangan sampai kemudian kepercayaan publik makin menurun dengan kondisi seperti ini," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaUntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca Selengkapnya