ICW sindir seleksi Kapolri di DPR fee and property
Merdeka.com - Peneliti ICW Emerson Yuntho geram dengan undang-undang yang mengatur pencalonan Kapolri dari Presiden harus melakukan uji fit and proper test di DPR. Sebab, hak prerogatif Presiden untuk memilih Kapolri menjadi tersandera karena harus diseleksi dulu di DPR.
"Sekarang banyak aliansi masyarakat mengajukan judicial review agar pemilihan Kapolri dan Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Agar tidak perlu fit and proper test di DPR. Di DPR itu muncul persepsi fee and property," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK VS Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo yang turut hadir dalam diskusi tersebut, membantah pernyataan ICW itu. Menurutnya, seleksi di DPR tidak hanya dilakukan di Komisi III, melainkan harus dibawa ke sidang paripurna. Sehingga, dalam meloloskan calon Kapolri tak hanya komisi III yang berhak meloloskan.
"Sekarang di Komisi III itu ada 10 fraksi. Setelah itu dibawa ke sidang paripurna, jadi tidak bisa sembarangan menetapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Kapolri memang harus atas persetujuan DPR.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca Selengkapnya