Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Sebut Staf Khusus Komisioner KPK Pemborosan Anggaran

ICW Sebut Staf Khusus Komisioner KPK Pemborosan Anggaran KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini kritik berkaitan dengan urgensi soal staf khusus yang akan membantu pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Jadi, ICW menilai kebijakan (staf khusus) ini hanya pemborosan anggaran semata," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, jika dilihat dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Menurut ICW, problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan.

Sebab, ICW menilai, seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas.

"Jadi sekali pun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," terangnya.

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan, ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak dengan memanggil Komjen Firli Bahuri cs untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Peraturan Komisi tersebut.

"Yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," ujarnya.

Berdasarkan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pimpinan KPK akan memiliki staf khusus. Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.

Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Pada Pasal 76 Ayat (1) disebut bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.

Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.

Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).

Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada

Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada

Tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Direktur Pileg: Efek Cak Imin Maju Cawapres, Kursi PKB di DPR Bertambah 23

Direktur Pileg: Efek Cak Imin Maju Cawapres, Kursi PKB di DPR Bertambah 23

Hasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya