ICW Nilai 19 Jabatan Baru di KPK Bertentangan dengan UU
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelumnya penting untuk diketahui bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Kurnia dalam siaran tertulis yang diterima, Rabu (18/11).
Dia menilai struktur di KPK seharusnya tidak ada perubahan. Seperti Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Tapi tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kritik dia.
Kurnia menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung. Dia juga menyarankan KPK fokus pada perbaikan kinerjanya, ketimbang merombak susunan internal.
"Ini yang sebenarnya bertentangan, undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," Kurnia menandasi.
Diberitakan, 19 jabatan baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Melihat isinya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 bidang, mulai dari kedeputian, direktorat, atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Sebagai informasi, Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.
Berikut rinciannya 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat2. Direktur Jejaring Pendidikan3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha15. Direktur Manajemen Informasi16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi18. Staf Khusus19. Inspektorat
Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat2. Direktur Pengawas Internal3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya