ICW: Kinerja DPR 2014-2019 Hanya 10 Persen dari Target Prolegnas
Merdeka.com - DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap tahunnya, DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas.
Ini terdapat dalam catatan rekam jejak DPR 2014-2019 yang disusun Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.
"Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar per tahun," kata Donal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/4).
Namun, dia menambahkan, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).
Kinerja DPR 2014-2019 ©ICW"Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam," ujarnya.
Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.
"Pasal yang digugat di antaranya pasal 73, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Di antaranya adalah revisi UU Partai Politik (pengusul: DPR, Pemerintah, DPD), RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (pengusul: pemerintah), dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (pengusul: pemerintah).
"Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," tutup Donal.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaTarget itu ternyata direvisi Anies melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi ini meningkat sebesar 99,96 persen (yoy) dibandingkan dengan realisasi Januari tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya