Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Duga Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Aktor di Balik TWK

ICW Duga Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Aktor di Balik TWK Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengetahui siapa penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut ICW, Nurul Ghufron hanya ingin menutupi bahwa penggagas TWK adalah Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Firli disebut sebagai penggagas TWK sebagaimana aduan 75 pegawai ke Komnas HAM.

"ICW meyakini Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Menurut ICW, menjadi hal yang aneh jika Ghufron mengaku tak tahu siapa penggagas TWK. Sebab, menurut Kurnia, Ghufron merupakan salah satu pimpinan yang akhirnya sepakat memasukkan TWK dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

"Betapa tidak, Nurul Ghufron adalah satu di antara lima komisioner KPK yang pada akhirnya sepakat untuk menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.

Selain itu, ICW juga mendesak agar empat orang komisioner lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," kata Kurnia.

Nurul Ghufron Tak Jawab Pencetus TWK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah disebut tak bisa menjawab soal siapa yang mencetuskan ide pelaksanan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron membantah pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam sempat menyebut Ghufron tak bisa menjawab saat ditanya soal pihak yang mencetuskan ide TWK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ghufron mengaku sudah menjelaskan detail dasar hukum pelaksanaan TWK kepada Komnas HAM. Menurut Ghufron, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapa tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan tes TIU karena tes tersebut sudah dilakukan pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.

"Karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," tegas Ghufron.

Ghufron menyebut pelaksanaan TWK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

Ada 3 Klaster Pertanyaan Komnas HAM ke KPK

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis 17 Juni 2021. Satu di antaranya terkait dengan pihak yang mencetuskan TWK sebagai sarana untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan dan lain sebagainya enggak bisa dijawab karena memang bukan ranah pak Nurul Ghufron. Berikutnya adalah siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, atau ini inisiatif siapa, beliau tidak bisa menjawab," kata Anam di Komnas HAM.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
TKN: Gimik Gibran di Debat sebagai Sarana Entertainment Supaya Anak Muda Tidak Apolitis

TKN: Gimik Gibran di Debat sebagai Sarana Entertainment Supaya Anak Muda Tidak Apolitis

Nusron menyebut, Gibran berdebat tanpa menyerang pribadi calon lain.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya