ICW desak KPK jerat semua penyuap Akil Mochtar
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. ICW beralasan Pengadilan Tipikor sudah menyatakan suap ke Akil dari sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi telah terbukti.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan KPK harusnya segera menjerat pihak-pihak yang selama ini menjadi saksi yang dalam putusan dinyatakan terbukti telah menyuap Akil. "Pasca putusan Akil Mochtar, KPK harus mengusut siapa saja yang terlibat dalam menyuap Akil, baik yang sudah selesai maupun yang baru diperjanjikan. Mereka yang menyuap Akil harus diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emerson kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7).
Dia menegaskan pihak yang menjanjikan suap ke Akil belum terealisasi harusnya juga dijerat. Salah satu contohnya adalah dalam sengketa penanganan Pilkada Jawa Timur. Di mana, lanjut dia, politikus Golkar Zainuddin Amali disebut dalam putusan sudah menyiapkan Rp 10 miliar untuk mengamankan kemenangan pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf dalam Pilkada Jatim yang bergulir di MK. Hanya saja sebelum uang Rp 10 miliar diserahkan, Akil sudah duluan ditangkap KPK. Menurut Emerson, menjanjikan suap pun sebenarnya sudah bisa dijerat.
"Percobaan korupsi itu sama dan senilai dengan korupsi yang sesungguhnya. Pemberian janji atau percobaan peyuapan dapat dipidana menurut UU Korupsi," kata dia.
Emerson menambahkan, KPK bisa menjerat Amali sebagai tersangka. Namun, lanjut Emerson, lembaga antikorupsi itu harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu. "Sepanjang KPK punya alat bukti maka jangan ragu tetapkan dia (Amali) sebagai tersangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk," jelas dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan atas Akil. Jika memang sudah cukup bukti, maka KPK pasti menetapkan tersangka baru. "Seperti Palembang (Wali Kota Palembang Rom Herton) itu sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lain masih kita dalami," kata Johan.
Johan menegaskan, yang pasti putusan Pengadilan Tipikor atas Akil itu akan ditindaklanjuti. "Ya itu jadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Dalam putusan Akil, kasus suap yang bisa dibilang besar adalah terkait penanganan sengketa Pemilukada Jawa Timur. Majelis hakim dalam putusan atas Akil meyakini sudah ada kesepakatan soal suap terkait Pilkada Jatim. Hal itu berdasarkan bukti komunikasi via BlackBerry Messenger antara Akil dengan Zainuddin Amali.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Kelakar Warga Bekasi Dompet Kempis, PKB: Berlebihan Kalau Dipelintir Jadi Hinaan
Sebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya