Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR Nilai Penurunan Nilai Kebebasan Sipil Jadi Pukulan Bagi Pemerintah

ICJR Nilai Penurunan Nilai Kebebasan Sipil Jadi Pukulan Bagi Pemerintah Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Iklim demokratis di Indonesia dalam kehidupan bernegara kian dirasakan menurun. Hal itu sebagaimana hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia yang telah memotret pendapat masyarakat dari hasil survei terbarunya.

Berdasarkan 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan 36% responden menyatakan Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis. 47,7% responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat. Yang juga dilaporkan adalah 57,7% responden juga menyatakan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu menilai dari hasil survei tersebut menujukkan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang padahal telah menyatakan jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijalankan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

"Akibatnya, penurunan penilaian terhadap kebebasan sipil di Indonesia dan kecenderungan represifitas aparat telah menjadi tamparan bagi pemerintah Indonesia saat ini," ujar Eramus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Dia melanjutkan, ICJR telah mencatat bahwa dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental.

Misalnya, kata Eramus, pada aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian melakukan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Termasuk penangkapan tanpa adanya proses hukum. Per 26 Oktober 2020, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020.

"Bahkan dari angka itu diketahui 70% yang ditangkap merupakan pelajar, dan di bawah umur, maka perlakuan harus diberikan secara khusus kepada anak dalam ruang pelayanan khusus dan harus dilakukan penghindaran penahanan dan upaya-upaya represif lainnya," katanya.

Selain itu, Eramus juga menyoroti adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi 7 hingga 21 Oktober 2020.

"Akses bantuan hukum pun dihalang- halangi oleh kepolisian. Tindakan sewenang-wenang ini jelas bukan yang pertama kalinya terjadi, hal yang sama terjadi pada demonstrasi #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu, aksi pada masa pemilu Mei 2019 lalu dan banyak lainnya," katanya.

ICJR Desak Perbaikan Aturan

Akibat hal itu, Eramus mendesak terhadap Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia.

"RKUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan, RKUHAP harus secara ketat mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. Karena penahanan harus dilakukan pada institusi lain, guna menjamin adanya pengawasan bertingkat," bebernya.

Lanjutnya, RKUHAP juga perlu mengatur ulang hukum pembuktian dan jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan yang mana merupakan akar dari penyiksaan. Juga harus ada upaya memperkuat hak-hak tersangka atau terdakwa. Khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum yang efektif.

UU ITE Jadi Salah Satu Penyababnya

Tidak hanya dari segi hukum acara pidana, Eramus menilai sampai saat ini Indonesia masih memuat hukum materil yang represif dan bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam iklim demokrasi modern yaitu UU ITE.

"Walaupun sudah direvisi namun memuat pasal karet yang menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Pasal-pasal dalam UU ITE menyerang kelompok- kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara," tuturnya

"Lebih spesifik pengaturan penghinaan di Pasal 27 ayat (3) yang tidak memperhatikan batasan tentang penghinaan dalam KUHP, sebuah institusi negara pada Agustus 2020 pernah secara terang-terangan menggunakan pasal ini untuk menakut-nakuti seseorang atas ekspresi kritik terhadap pimpinan institusi tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada Pemerintah dan DPR perlu secara khusus melakukan reformasi terhadap subtansial hukum acara pidana lewat pembaruan KUHAP dan memperbaiki hukum pidana materil yang memuat pasal karet, yang utama UU ITE yang terus memakan korban, dan menghadirkan ketakutan di masyarakat.

Istana: Negara Tidak Pernah Membungkam Suara Kritis Masyarakat

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menegaskan negara tidak pernah membungkam suara kritis masyarakat.

"Jadi orang khawatir untuk menyampaikan pendapat itu alasannya banyak, bukan negara dan negara tidak pernah membungkam suara kritis," kata Donny saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).

Menurutnya, pemerintah tidak pernah mempermasalahkan komentar negatif di media sosial. Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melaporkan ujaran kebencian atau provokasi. Justru pelaporan dilakukan oleh masyarakat. Donny melihat, kebanyakan yang terjerat kasus lantaran melanggar UU ITE.

"Jadi negara menghormati kebebasan berpendapat sejauh memang masih dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, demokrasi tetap tidak boleh kebablasan atau menabrak rambu-rambu hukum yang ada," lanjut Donny.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Survei Populi Center: 79,9 Persen Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran

Survei Populi Center: 79,9 Persen Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran

Kebanyakan responden ingin mengetahui segera siapa yang menggantikan Jokowi.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi di Jatim Capai 85,9 Persen, Alasan Terbanyak Membantu Rakyat Kecil

Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi di Jatim Capai 85,9 Persen, Alasan Terbanyak Membantu Rakyat Kecil

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya