Ibas harap IDI jelaskan secara gamblang pemecatan dokter RSPAD
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengomentari pemecatan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap telah melanggar kode etik melalui praktik dan metode 'cuci otak.
Dia berharap permasalahan pemecatan dokter Terawan jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya ribuan pasien yang telah menjalani pengobatan dengan metode tersebut.
"Jika benar seperti ini, sungguh TERLALU!, semestinya Dokter Terawan dapatkan gelar tanda jasa bukan justru dipecat. Aneh bin ajaib persaingan masa kini!," kata Ibas dalam keterangan tertulis, Rabu (4/4).
Ibas yang mengaku telah mengkonfirmasi hal ini menilai pemecatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap penyelesaian masalah tersebut seharusnya menjadi momentum kemajuan di dunia kedokteran.
"Organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Teknik dan metode pengobatan yang dikembangkan doker Terawan bisa dikembangkn secara ilmiah dan sesuai dengan SOP dunia kedokteran," ujarnya.
Ibas juga berpesan, masyarakat harus diberikan penjelasan di balik pemecatan dokter Terawan karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. "IDI sudah seharusnya memberi klarifikasi ada alasan apa di balik pemecatan dokter Terawan, jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat, akibatnya nanti masyarakat tidak lagi percaya dengan profesi dokter yang baik dan punya jiwa melayani," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Kehormatan Kedokteran (MKEK) mengeluarkan putusan hasil sidang terkait dugaan pelanggaran etik dokter oleh Terawan Agus Putranto, seorang dokter militer berpangkat Mayor Jenderal yang dikenal dengan pengobatan cuci otak untuk pengobatan stroke.
Dalam salinan putusan sidang MKEK yang diterima Liputan6.com, keputusan diambil pada 12 Februari 2018, dan ditandatangani lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK.
Mereka adalah Dr Broto Wasisto, Dr Anna Rozaliani, Prof Frans Santosa, Prof Rianto Setiabudi, dan Prof Lefrandt.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
"Tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan," demikian tertulis di lembar hasil putusan tersebut.
Terakhir, poin ketiga laporan etik itu adalah menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah tindakan BW.
Ada tujuh poin yang diputuskan dalam sidang MKEK, salah satunya adalah menetapkan sanksi pelanggaran berat terhadap dokter Terawan Agus Putranto, yaitu pemecatan sementara dari IDI selama 12 bulan sejak putusan dikeluarkan dan ditandatangani majelis MKEK, serta diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya. Putusan dilakukan secara in abtentia.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaRamai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca Selengkapnya7 Masalah Kesehatan yang Sebabkan Keringat Berlebih, Salah Satunya karena Gula
Keringat yang berlebihan ini muncul bukan karena panas matahari atau pakaian Anda yang terlalu tebal, tapi bisa jadi karena masalah pada kesehatan Anda.
Baca SelengkapnyaPenyakit yang Bisa Sebabkan Sesak Napas, Salah Satunya karena Rasa Cemas
Sesak napas bukanlah suatu kondisi yang dapat diabaikan, karena dapat menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pernapasan atau organ tubuh lainnya.
Baca SelengkapnyaCiri-Ciri Dispepsia yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya
Dispepsia atau yang sering juga dikenal sebagai sindrom lambung adalah kondisi yang ditandai dengan berbagai gejala yang berkaitan dengan pencernaan.
Baca SelengkapnyaManfaat Bekam bagi Tubuh, Ketahui Prosedur dan Efek Sampingnya
Dengan memperbaiki aliran darah ke area yang terkena, bekam meningkatkan sirkulasi darah serta memperbaiki suplai oksigen ke sel yang rusak atau terinfeksi.
Baca Selengkapnya