HUT ke-77 RI, 12 Napi Kasus Korupsi di Semarang Dapat Remisi Tiga Bulan
Merdeka.com - Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI Ke-77. Namun, di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.
Humas Lapas Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq mengatakan di antara napi korupsi yang mendapat remisi adalah Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, Eks Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Mereka paling banyak dapat remisi tiga bulan kasus tipikor. Tapi tidak ada yang langsung bebas," kata Fajar Sodiq, Rabu (17/8).
Taufik Kurniawan mendekam di Lapas Kedungpane setelah divonis enam tahun penjara pada 2019. Sementara Ikmal Jaya mantan Walikota Tegal dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad telah bebas.
Ada juga tiga narapidana kasus terorisme memperoleh remisi yang bervariasi. Mereka atas nama Hadi Masykur, Dedi Kusnadi dan Qowie.
"Jika ditotal keseluruhan, terdapat 719 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan remisi tepat saat perayaan HUT RI Ke-77 di hari ini," ungkapnya.
Kepala Lapas Kedungpane, Tri Saptono Sambudji mengaku narapidana yang diusulkan mendapat remisi meliputi 368 narapidana pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan 12 kasus tindak pidana korupsi.
"Pemberian remisi remisi hanya untuk narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Khusus narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," kata Tri Saptono Sambudji.
Masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan. Masing-masing yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. "Ada lima orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan para narapidana yang mendapat remisi. Ia mengaku narapidana tersebut telah diberikan bekal pembinaan sehingga bisa memiliki kemandirian saat bebas.
"Di lapas telah diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya," kata Ganjar.
Remisi yang diberikan sesuai peraturan dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Kami siap mendukung program optimalisasi pembinaan di lapas yang tentunya akan dibantu dinas," pungkas Ganjar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya