Hukuman eks ketua DPRD Riau diringankan, jaksa KPK ajukan kasasi
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang meringankan hukuman mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjadi 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Jarasmen Purba itu dinilai tidak adil. Karenanya Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"iya benar. Jaksa KPK sudah layangkan kasasi atas putusan Johar Firdaus di PT Pekanbaru beberapa waktu lalu itu," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Deni Sembiring, Selasa (4/7) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus terbukti secara sah terlibat dalam kasus suap Rancangan APBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu, dia menjabat Ketua DPRD Riau dan Suparman selaku Anggota DPRD.
Dalam kasus ini, Johar dan Annas Maamun divonis bersalah. Sedangkan Suparman yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu malah dinyatakan bebas oleh hakim.
Johar diijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Namun, oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru hukumannya malah dikurangi satu tahun menjadi 4,5 tahun. Johar didakwa menerima uang dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta untuk meloloskan APBDP 2014 dan APBD 2015 tanpa pembahasan di DPRD Riau.
Bersama Annas, Johar dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnya