Hukuman Bagi ASN Menolak Dimutasi ke IKN
Merdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dimutasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dikenakan hukuman disiplin. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (2/3).
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H tersebut PNS juga diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," jelasnya.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Isi Pasal 8 (1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang atau
c. Hukuman Disiplin berat
Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10, khususnya huruf G.
Berikut isinya:
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca SelengkapnyaAnas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnya