HTI Solo tolak pengesahan RUU Ormas
Merdeka.com - Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dengan membawa pelbagai atribut, mereka melakukan longmarch dari stadion Sriwedari menuju ke Bundaran Gladag, Solo, Jawa Tengah.
Selama perjalanan sekitar 2 km, massa mengajak warga dan pengendara di Jl Slamet Riyadi, Solo untuk mendukung aksi penolakan tersebut. Ajakan juga terus dilakukan hingga tiba di Bundaran Gladag sembari melakukan orasi.
Massa HTI menilai, Pasal 4 RUU Ormas sangat diskriminatif, peraturan ini juga mengatur perbedaan antara ormas bentukan masyarakat dan ormas yang didirikan partai.
"Sehingga terkesan parpol mau menangnya sendiri. Semua ormas harus tunduk kepada RUU ini, sedang ormas milik parpol tidak," ujar Humas HTI Solo, Sarwidi Abu Noval saat berorasi, Selasa (26/3).
Menurut Noval, RUU Ormas jika disahkan akan menjadi pintu kembalinya rezim ala Orde Baru. RUU ini, lanjutnya, juga berpotensi membungkam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah.
"Yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berpikir secara benar tentang bagaimana membina masyarakat dan membawa negeri ini ke arah yang tepat," imbuhnya.
Di akhir aksinya, HTI menyerukan menolak disahkannya RUU Ormas menjadi UU, serta menyerukan kepada umat untuk bersungguh-sungguh berjuang bersama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. Puas berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
Faqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKini Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Intip Potret Lawas AHY saat Masih Jadi TNI, Tampil Gagah
Berikut Merdeka rangkum kenangan AHY saat masih jadi prajurit TNI.
Baca Selengkapnya