HTI desak Presiden Jokowi cabut Perppu Ormas dan minta maaf
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah disiapkan dengan menggandeng ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. HTI juga mendesak Presiden Jokowi mencabut perppu itu.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum. Tentu kami akan ajukan judicial review, dalam hal ini HTI telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan permohonan uji materil terhadap perppu ini," kata Tim Hukum HTI, Ahmad Khozinudin, di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Selain itu, HTI juga akan melakukan upaya perlawanan politik dengan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak mengesahkan ataupun menolak Perppu tersebut. "Kemudian kami akan melakukan perlawanan politik kami akan mendorong DPR RI untuk membatalkan perppu," ujarnya.
"Tapi kami yang sangat kami khawatirkan dan ini akan mengkhawatirkan seluruh ormas sebelum DPR menyatakan batal atau mengesahkan Perppu ini pada masa sidang selanjutnya yang kira-kira bulan September ini efektif berlaku dan bisa makan korban. Dan saya katakan kepada seluruh orang walaupun ini sasaran pada HTI, perppu ini bisa menyasar pada siapapun ormas," imbuhnya.
Menurut Ahmad, sebenarnya ada satu cara untuk menghindari proses hukum dari pembatalan Perppu ini yaitu dengan cara dicabut langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Perppu tersebut. Kemudian tambahnya, Jokowi juga harus meminta maaf atas atas keputusannya itu.
"Inilah yang akan kami sampaikan tetapi meskipun ini semua kami lakukan ada satu jalan Perppu ini bisa ditarik jadi tidak perlu proses hukum tidak perlu proses politik ke DPR, tetapi Pak Jokowi dengan logowo menarik apa yang telah dikeluarkannya," ucapnya.
"Kemudian meminta maaf pada publik. Ini lebih ksatria dan wibawa ketimbang Pak Jokowi memaksakan diri berbuat salah meneruskan Perppu itu dibawa ke DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Keppres Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca Selengkapnya