Hotman: Sidang Praperadilan kasus Angeline harus disaksikan KY
Merdeka.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum salah satu tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae Hamdani, meminta dalam praperadilan kasus kematian Angeline yang menyeret orangtua angkatnya, Margriet harus dihadiri oleh Komisi Yudisial.
"Mengenai praperadilan nanti, kiranya komisi yudisial (KY) selalu datang untuk mengawasi setiap jalannya persidangan," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) malam.
Lanjutnya, mengapa harus ada KY? Hotman menjelaskan karena yang bertarung di kasus ini sebenarnya adalah seorang majikan yang dibela pengacara terkenal dari Jakarta yang sangat berapi-api, melawan pemuda miskin yang untuk menonton tv saja harus jalan 3 jam dari kampungnya.
"Jadi nanti kalau bisa, kalian tanyakan ke pimpinan KY, apakah akan mengirim utusan ke sana, karena kalau praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya Hotma Sitompul ditolak, maka margariet akan tetap jadi tersangka dan posisi Agus aman dari segi tuduhan pembunuhan," jelasnya.
Hotman menyatakan sampai saat ini pihak penyidik percaya dengan keterangan Agus bahwa Margariet adalah pembunuhnya, sedang Agus hanya membantu menguburkan, ditambah keanehan mengenai jenazah Angeline yang dikubur di kedalaman hanya 15 cm di permukaan tanah selama 25 hari yang pastinya sudah menimbulkan bau tidak sedap, namun pihak Margariet seolah tidak mencium bau tersebut.
"Itu kami himbau agar kiranya dipakai oleh penyidik untuk melawan praperadilan nanti, karena itu semacam petunjuk bukti untuk dipakai kriminolog/psikolog, lagi pula kalau seorang ibu kehilangan anak dan didatangi Menteri, pasti nangis-nangis minta tolong kan? Bukan malah banting pintu kan?," tegasnya.
Dirinya berharap dengan beberapa bukti yang ada, Praperadilan itu nantinya ditolak. "Namun Margariet bersalah atau tidak bersalah, biarkan lah pengadilan yang memberikan hukum, namun sekali lagi itu harus dihadiri oleh KY," tuturnya.
Hotman menjelaskan untuk berkali-kalinya penolakan pemeriksaan oleh Margriet ini sama sekali tidak menghambat persidangan, dengan kata lain vonis tetap berjalan.
"Justru itu malah menjadi pertanyaan lagi. Kalau orang tidak merasa bersalah, ya seharusnya jawab saja ya kan? Untuk kedua tersangka ini dalam waktu dekat akan dipertemukan," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Turun Tangan Bantu Muhyani Peternak jadi Tersangka usai Lawan Maling: Kasihan Rakyat Kecil
Derita Muhyani itu mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Baca SelengkapnyaSandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaPelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hotman Perlihatkan Ruang Tunggu Berkelas Hashim Adik Prabowo, Mewah Berada di Segitiga Emas
Begini penampakan ruang tunggu milik Hashim Djojohadikusumo yang mewah. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaSaat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di lokasi debat
Baca SelengkapnyaHotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaTernyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara
Baca Selengkapnya