Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotma Sitompoel dalam bidikan KPK

Hotma Sitompoel dalam bidikan KPK Advokat Hotma Sitompoel diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sejak pekan lalu nama advokat Hotma Sitompoel ramai dibicarakan. Kali ini bukan lantaran perkara hukum yang dia tangani, tapi namanya terseret kasus dugaan suap yang dilakukan anak buah sekaligus keponakannya, Mario Carmelio Bernardo.

Sungguh di luar dugaan memang. Apalagi pekan lalu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Mario di kantor Hotma Sitompoel and Associates, usai memberikan uang tunai kepada seorang pegawai bagian pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 78 juta. Kuat dugaan duit itu diberikan buat menyuap dalam pengurusan proses kasasi sebuah perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Tahu namanya disebut-sebut dalam media massa, Hotma berusaha mengelak dari tuduhan. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal urusan pemberian uang oleh Mario kepada Djodi Supratman. Bahkan dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam perkara itu kemarin, Hotma tetap membantah keterlibatannya.

"Kalau itu yang anda tanya, tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah. Tidak. Saya saja enggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya," kata Hotma di Gedung KPK kemarin.

Wajar KPK memanggil Hotma sebagai saksi dalam kasus itu. Karena mereka menangkap Mario di kantor milik Hotma. Maka tidak heran sebagai empunya kantor, Hotma mau tidak mau harus ditanyai dalam kaitan perkara itu. Minimal dia bisa mengungkap siapa itu Mario yang bekerja sebagai salah satu pengacara di firma hukumnya. Bahkan kantor itu sudah dua kali digeledah oleh tim penyidik KPK.

Usai operasi penangkapan itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan kasus itu masih dalam pengembangan. Menurut dia, KPK akan memburu siapa saja pihak yang terlibat.

Pada Kamis (25/7), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan dan bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.

Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompul pada pukul 11.30 WIB. Lantas saat keluar, dia menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh MCB kepada DS. Dia lantas dibuntuti oleh tim KPK.

Tidak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap DS saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, DS membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.

Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Lantas, usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompoel yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Prof. DR. T. Gayus Lumbuun, SH.MH, H., DR. Andi Abu Ayyub Saleh, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni, SH. MH.

MCB saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya