Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2020 15:13 Reporter : Merdeka
Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyono mengatakan, terdakwa Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS), eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, telah dijatuhi hukuman total untuk tiga terdakwa adalah 16 tahun penjara.

"Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun)," tulis Hari dalam siaran pers diterima, Selasa (23/6).

Namun putusan itu diterima Honggo secara In Absensia dikarenakan terdakwa masih buron dan belum ditemukan jejaknya hingga hari ini.

Selain Honggo, dua terdakwa lain yakni Raden Priono (Kepala BP Migas) dan Terdakwa Djoko Harsono (Deputi Finansial dan Ekonomi) juga dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

"Mereka melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut Hari.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa. Sebelumnya, Honggo dituntut jaksa dengan masa tahanan selama 18 (delapan belas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun), barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar yang diperoleh saat persidangan juga dirampas untuk negara.

Sedangkan Raden dan Djoko, tuntutan jaksa adalah selama 12 (duabelas) tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik pengacara terdakwa dan Tim Jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, menerima atau atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebagai informasi, dalam perkara ini terdakwa dinyatakan sebagai dalang meruginya negara dengan nilai mencapai Rp37,8 triliun.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com [eko]

Baca juga:
Kejagung Terus Buru Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Berstatus Buron Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Kasus Kondensat, Raden Priyono Divonis 4 Tahun Penjara
Buron Kasus Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Pidana
Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Simpang Siur Keberadaan Honggo Wendratno

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Kasus Kondensat
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini