Home Industry Ekstasi di Samarinda Terbongkar, Pelaku Seorang Wanita

Rabu, 15 Maret 2023 19:22 Reporter : Saud Rosadi
Home Industry Ekstasi di Samarinda Terbongkar, Pelaku Seorang Wanita Tersangka di Mapolres Samarinda. ©2023 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Polisi membongkar aktivitas pembuatan ekstasi rumahan di kawasan Samarinda Ilr, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/3) dini hari. Lokasi itu juga digunakan untuk mengemas kosmetik ilegal.

Dua orang wanita ibu rumah tangga berinisial Us (31) dan Mn (30), yang terlibat kasus ini ditangkap. Seorang di antaranya merupakan pembuat ekstasi.

Petugas lebih dulu mengendus transaksi narkoba dan menangkap Us di kawasan Sidomulyo dengan barang bukti 26 butir ekstasi, sekitar pukul 02.30 Wita. Us mengaku mendapatkannya dari Mn. Polisi pun bergerak cepat mengamankan Mn di rumahnya.

"Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan 599 butir ineks di rumah pelaku Mn," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Rabu (15/3) sore.

2 dari 2 halaman

Dari penggeledahan terungkap, ekstasi sebanyak itu diproduksi sendiri oleh Mn. Bahkan rumahnya juga digunakan memproduksi kosmetik ilegal.

Di rumah Mn, polisi menyita barang bukti antara lain air sabu yang dipecah dan dihancurkan, tepung Hunkwe, obat nyamuk bakar yang sudah dihancurkan dan berbentuk krim, serta beragam kosmetik jadi.

"Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri oleh Mn, atau dikenal dengan home industry (industri rumahan). Bahan-bahan itu dicampur dan dipadatkan, dan diedarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp300 ribu per butir ineks. Untuk kosmetik, kita sudah cek itu ke BPOM, tidak ada terdaftar, tidak ada izin edar," ujar Ary.

Ary tidak menyebutkan omzet tersangka Mn, dengan alasan nominalnya akan memicu orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama. Meski demikian dipastikan kosmetik yang dia produksi dipasarkan secara online ke seluruh Indonesia. "Kalau ineks, dari penyelidikan kita, baru diedarkan di Samarinda," sebut Ary.

"Aktivitas industri rumahan yang dijalankan pelaku Mn ini, untuk kosmetik dari tahun 2020, untuk ineks baru sebulan terakhir ini. Di mana, pembuatan atau pencetakan terakhir ada 700 butir. Pelaku Mn belajar autodidak," tegas Ary seraya menambahkan kepolisian sedang menelusuri sasaran penjualan ineks yang diproduksi Mn.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani menambahkan, efek dari bahan obat nyamuk untuk pembuatan ekstasi bisa membuat seseorang tahan kantuk alias kuat tidak tidur.

"Ngakunya dia konsumsi sendiri ineks itu. Keterangan itu masih kita selidiki. Kalau air sabu, ya sabu yang dihancur. Siapa pemasok sabunya, sedang kita kembangkan. Iya (pemasok sabu) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Ricky.

Ricky juga mengungkap kosmetik ilegal yang dikemas dan dijual Mn diberi label "Meyasmin Queen 999". Mn dipastikan sebagai pemain baru, bukan residivis.

"Jadi kalau kosmetik, dia beli jadi. Di rumahnya, dia lakukan re-packaging (pengemasan ulang). Kita sudah cek Balai POM, tidak terdaftar, tidak ada izin edar. Jadi dia ini buat stiker sendiri, paket ulang dalam kemasan baru," demikian Ricky

Us disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan wanita Mn, selain Undang-Undang Narkotika, dia juga dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. [yan]

Baca juga:
Cerita Linda Ajak Jenderal Bintang Dua Polri ke Pabrik Sabu di Taiwan
Teddy Minahasa Kesal Dody Ungkap Namanya: Kalau Keduanya Masuk Siapa yang Nolong?
Jenderal Bintang Dua 'Bujuk Rayu' Keluarga Anak Buah Ikuti Skenario Kasus Narkoba
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Pendidikannya?
Kronologi WN Brasil Ditangkap Saat Selundupkan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta
Ini Tingkah Anak Pedangdut Lilis Karlina Sebelum Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini